Karyawan Bank Beberkan Transaksi Uang 200 Juta Setelah Brigadir J Tewas

Jakarta – ligo.id – Anita Amalia Dwi Agustin selaku karyawan bank membeberkan adanya uang Rp 200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Uang tersebut mengalir ke rekening Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan terjadi setelah Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022).

Anita membeberkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Anita mengaku pernah diperiksa terkait transaksi pada rekening Ricky. Dia menyebutkan, terdapat transaksi perpindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu.

Baca juga :  Halalbihalal di Rupri Fadel Muhammad, Marten: Ajang Silaturahmi

“Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama (11 Juli 2022). Jadi total Rp 200 juta” ungkapnya.

Diungkapkan, transfer tersebut dilakukan via mobile banking. Adapun dia mengaku tak tahu-menahu soal nilai uang yang ada di rekening Brigadir J karena tidak punya kuasa untuk membuka datanya. Dia berdalih hanya punya kuasa terhadap rekening Ricky. Anita menambahkan, dirinya tidak mengetahui Brigadir J sudah dikebumikan pada 11 Juli 2022 lalu. Dia mengaku baru mengetahui hal itu melalui pemberitaan di media massa.

Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. #

Baca juga :  Gelar Doa Ba’do Ketupat di Yosonegoro Dihadiri Penjagub Ismail

Komentar