Hari Patriotik 23 Januari, Antara Patriotisme dan Fakta Historis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo

Muchlis S. Huntua,S.Ag.,M.Si

Hari patriotik 23 Januari yang diperingati setiap tahun oleh masyarakat Gorontalo, dalam perkembangannya, tidak cukup hanya dimaknai untuk mengenang patiotisme rakyat Gorontalo dalam mengusir penjajah Belanda dari bumi Gorontalo. Tapi lebih dari itu, hari patriotik 23 Januari dapat dimaknai dan ditempatkan secara proporsional sebagai fakta historis Proklamasi kemerdekaan Indonesia di Gorontalo.

Patriotisme secara terminologi hanya sebatas “kata sifat” yang tidak hanya dimiliki oleh rakyat Gorontalo, tapi sebuah atribut yang melekat pada siapapun dan pada kelompok umat manusia di manapun yang terjajah di atas muka bumi ini. Oleh karena itu, patriotisme sebagai kata “sifat” meski merupakan sebuah keharusan dan panggilan nasionalisme yang mesti ada dan harus terpatri dari segenap warga bangsa, namun yang mesti dipertanyakan adalah apa ouput dan substansi dari patriotisme itu.

Dengan begitu, ke depan tidak cukup hanya mengusung isu utama tentang “patriotisme” rakyat Gorontalo saja, justru yang lebih bermakna dan substantif adalah fakta historis bahwa patriotisme rakyat Gorontalo telah mampu mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo.
Yakni peristiwa penting dan bersejarah level lokal, namun berwawasan nasional, dari Gorontalo untuk Indonesia.

Hal itu merujuk pada pidato H. Nani Wartabone yang didampingi Kusno Danupoyo, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 1942 sebagai sebuah fakta sejarah yang dengan penuh heroisme dan patriotisme telah mengumandangkan nasionalisme kebangsaan Indonesia, bendera merah putih dan lagu Indonesia raya, saat Indonesia belum lahir dan masih berstatus sebagai negeri Hindia Belanda.

Dalam perspektif ini, maka untuk lebih memberikan bobot penguatan terhadap hari patriotik 23 Januari 1942, aspek penting yang menjadi acuan, adalah mengukuhkan eksistensi Gorontalo sebagai daerah pertama dan satu-satunya di bumi nusantara yang telah “memproklamasikan” kemerdekaan Indonesia, ketika Indonesia belum lahir dan masih bernama Hindia Belanda.

Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap hal itu, maka ke depan, Pemerintah Provinsi Gorontalo, seyogianya dapat mereaktualisasikan kembali, hakekat yang sebenarnya dari peristiwa patriotik 23 Januari 1942 yang tidak hanya sekadar dipandang sebagai sebuah patriotisme rakyat Gorontalo tapi yang lebih esensial adalah Proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Manifestasi dari semangat mereaktualisasikan kembali hari patriotik 23 Januari 1942 tersebut, paling tidak dapat dimulai dari upaya yang terencana dan tersistematis melalui berbagai kebijakan strategis. Diantaranya, wacana anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama yang berencana hendak mengusulkan agenda Sidang Paripurna pada setiap tanggal 23 Januari patut disambut dan diapresiasi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diyakini, ke depan akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo.

Tidak cukup sampai di situ saja, untuk mengukuhkan fakta historis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo, maka ke depan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat mempertimbangkan pembangunan Tugu atau Monumen Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo di depan Kantor Pos Gorontalo, dimana peristiwa bersejarah 83 tahun lalu itu terjadi.

Monumen Proklamasi tersebut, sangat penting, tidak hanya menjadi destinasi edukatif, tapi juga memiliki nilai historis yang dapat memantik bangkitnya kesadaran kolektif generasi muda Gorontalo di masa mendatang. Selain itu, gagasan tentang penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang peringatan Hari Patriotik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo, juga menjadi salah satu langkah hukum yang sangat penting diwujudkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengukuhkan fakta historis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Bumi Gorontalo.

Dengan demikian, hari patriotik 23 Januari tidak sekadar menjadi agenda tahunan yang diperingati secara seremonial, melalui upacara dan kegiatan ziarah yang cenderung ekslusivisme, tapi ke depan akan lebih mengakar ke dalam relung-relung jiwa generasi muda sebagai fakta historis yang mendapat pengakuan negara secara lebih elegan.

Semoga saja momentum hari patriotik 23 Januari tahun 2024 ini dapat melahirkan pemikiran baru, semangat baru dan terobosan baru yang lebih substantif bahwa Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pertama di negeri ini. Itu adalah “keistimewaan”, merupakan fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Semoga

Komentar