Pakar: Wajar LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Jakarta – ligo.id – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, sebagai justice collaborator, Eliezer seharusnya menaati aturan yang telah disepakati dengan LPSK.

Salah satunya, ketika akan melakukan suatu kegiatan terutama berinteraksi dengan pihak luar, harus diketahui oleh LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan.

“Nah ketika orang yang dilindungi ini dia berinteraksi dengan pihak ketiga tanpa memberitahukan, tanpa meminta, tanpa permisi artinya jalan sendiri saja, sama dengan dia merasa tidak terikat dengan orang yang melindungi” kata Abdul Fickar dalam acara Obrolan Malam Episode 80 bertajuk “LPSK Cabut Perlindungan, Eliezer Tetap Aman?”, yang disiarkan BTV, Senin (13/3/2023).

“Menurut saya wajar saja kemudian LPSK memutuskan relasinya dengan subjek yang dilindungi itu karena LPSK merasa subjeknya tidak perlu lagi perlindungan karena semua hubungan dengan pihak ketiga tanpa lagi melibatkan LPSK” kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa LPSK merupakan lembaga resmi negara yang diminta untuk melindungi saksi dan korban baik fisik maupun psikis.

Baca juga :  Marten: ASN Jangan Diintervensi Soal Politik

Untuk itu, hal yang wajar jika LPSK mencabut perlindungan terhadap subjek yang berinteraksi tanpa melibatkan atau berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

“Saya kira wajar saja kemudian LPSK memutuskan relasinya dengan pihak yang dilindungi” katanya.

Diketahui, LPSK menyerahkan tanggung jawab perlindungan Eliezer kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pencabutan perlindungan ini dilakukan karena LPSK menilai Eliezer melanggar kesepakatan dengan menjalani sesi wawancara oleh sebuah stasiun televisi. #

Komentar