Pendapat Pakar Soal Keputusan Sidang Etik Bharada E

Jakarta – ligo.id – Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo menyebutkan keputusan Polri kembali memberi kesempatan kepada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi polisi akan menjadi keputusan tepat jika perilaku polisi semakin lebih baik kedepannya.

Untuk itu, Hermawan mengajak semua publik untuk melihat apakah Polri berhasil memperbaiki masalah internal agar kasus seperti pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Bharada E tidak terulang atau terjadi kembali.

“Kalau perilaku polisi dari sekarang sampai bulan-bulan mendatang itu menjadi lebih baik dan tidak ada lagi kasus seperti ini (Brigadir J) yang terjadi. Artinya, keputusan sekarang tepat” kata Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca juga :  Advokat Abdul Madjid Podungge Terpilih Jadi Ketua DPD KAI Gorontalo

Bharada E selanjutnya ditempatkan di Yanma Polri.

Hermawan menuturkan Polri menetapkan keputusan tersebut melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E tentu telah mempertimbangan berbagai hal.

Kendati begitu, Hermawan menuturkan hasil sidang etik Bharada E ini juga dapat memberi dampak negatif bagi Polri juga sebagai institusi, jika masalah internal Polri belum tuntas diselesaikan.

Pasalnya, akan ada anggota polisi yang berpikir jika menembak orang hukumnya ringan, yakni hanya di penjara 1,6 tahun dan tetap kembali menjadi polisi.

Ke depan, Hermawan menilai tugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan lebih berat harus melakukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang karena merasa hukuman bisa ringan jika melakukan pembunuhan. #

Baca juga :  Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *