LPSK Nilai Hukuman Bharada E Harusnya Lebih Ringan

Jakarta – ligo.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai, hukuman yang akan didapatkan Bharada E bakal lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dikarenakan status Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator (JC), yakni pelaku kejahatan yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan. LPSK berharap JPU dapat merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga :  Bupati Serahkan Plakat Kepada Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur

“Satu yaitu dia (Bharada E) bisa dipidana percobaan. Kedua dia dapat pidana yang khusus. Ketiga dia dipidana paling ringan di antara para pelaku” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/23).

Jika merujuk pada undang-undang itu, menurut Edwin seharusnya tidak ada lagi keraguan di JPU maupun hakim. Edwin menambahkan, bukan untuk hanya mengungkapkan perkara, tetapi juga menjadi pelajaran untuk perkara lainnya.

“Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara” ujar Edwin.

LPSK menyerahkan kewenangan kepada masing-masing instansi atau lembaga yang berwenang sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Baca juga :  Sekdaprov Buka Kegiatan Pembinaan Tata Kelola ASN di Provinsi Gorontalo

“Jadi kalau kita ada permintaan pidana percobaan, itu suatu hal yang bukan berlebihan, karena itu memang sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu reward-nya (penghargaannya) dari JC adalah misalnya dipidana percobaan” jelas Edwin. #

Komentar