Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Kongsi Dagang dengan Hak Privilege

Andris K. Malae
Dosen di Jurusan Sejarah
Fakultas Ilmu Sosial UNG

Privilege merupakan hak istimewa yang dimiliki seseorang dalam lingkungan masyarakat. Tidak banyak yang memiliki Hak seperti ini, hanya orang-orang tertentu saja yang memilikinya, misalnya dilihat dari kemampuannya secara ekonomi, baik milik pribadi maupun milik keluarganya.

Privilege, tentu bukan hanya dinobatkan pada satu orang secara individu, juga disematkan pada sebuah organisasi ataupun komunitas yang berada di lingkungan masyarakat, juga dengan melihat tingkat ekonomi dan prestisenya di masyarakat, dengan syarat yang wajib tadi tanpa pengecualian.

Faktanya bahwa privilege sudah ada sejak zaman dahulu dengan quantum lebih kaya dibandingkan era sekarang.

Pada awal kedatangan bangsa penjajah di Nusantara (baca: Indonesia) terjadi persaingan ketat diantara para pedagang Belanda demi memperebutkan rempah Nusantara yang sangat terkenal di pasaran Eropa.

Jika tidak dihalau dengan cepat persaingan ini cenderung mengarah pada konflik dan perebutan wilayah penghasil dari rempah tersebut. Tidak menunggu lama, setelah kedatangan Cornelis de Houtman, semakin banyak pedagang Belanda lainnya yang berdatangan di Nusantara dengan misi dan tujuan yang sama, yaitu rempah.

Selain mendapatkan rempah dan hasil alam lainnya, hal yang ingin dibuktikan oleh para pedagang Belanda tersebut adalah pengakuan, sebagaimana Honnet (1995) dengan theory of struggle for recognition bahwa setiap orang ataupun kelompok butuh pengakuan agar perjuangannya dianggap oleh orang lain atau pemerintah.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sama dengan para pedagang Belanda, bahwa keberhasilan membawa rempah-rempah merupakan sebuah pengakuan yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Belanda dan kegagalan merupakan momok yang harus dihindari. Maka berlomba-lomba mendapatkan rempah yang banyak agar nanti dapat dibawa pulang ke Negeri Belanda.

Namun itu tidak berjalan sebagaimana yang dinginkan oleh para pedagang ini, persaingan mendapatkan rempah justru semakin masif dan ketat, mengingat lonjakan harga rempah di pasaran eropa semakin tinggi.

Maka guna mengahalau persaingan dan potensi konflik tersebut, dan dengan perundingan yang cukup lama dan sulit, maka pada tanggal 20 Maret 1602 dibentuklah kongsi dagang yang diberi nama Verenigde Oostindische Campagni atau yang lebih dikenal dengan VOC (Boxer, C.R, 1985) guna menaungi segala keinginan yang dibutuhkan oleh para pedagang Belanda saat itu.

Pasca terbentuknya VOC, para pedagang Belanda harus tunduk dan patuh pada segala regulasi yang diterapkan oleh VOC, serta pemerintah Belanda yang berkedudukan di Negeri Belanda mulai saat itu juga memberikan privilege dan hak istimewa (baca: hak oktroi) kepada VOC, yaitu hak-hak yang tidak wajar yang diberikan oleh Negara kepada sebuah kongsi dagang.

Privilege yang diberikan kepada VOC dapat disebut sebagai hak yang tidak wajar, hal ini karena oleh pemerintah Belanda, VOC yang hanya sebuah kongsi dagang atau sebuah perusahaan diberikan great freedom untuk mengatur dan mengelola daerah yang menjadi jajahannya yaitu Nusantara, ibarat negara dalam negara.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Privilege seperti ini hanya ada pada pemerintah Belanda, negara lain seperti Inggris misalnya memiliki satu kongsi dagang yang bernama East India Company atau EIC, yang juga menghasilkan keuntungan besar sama seperti VOC, namun setelah terindikasi membangun imperium yang melebihi negaranya maka pemerintah Inggris mengambil alih dan langsung membubarkannya tahun 1874.

Begitu juga dengan kongsi dagang Portugis yang bernama Portuguese East India Compani, serta kongsi dagang Prancis yaitu French East India Compani yang dalam pengelolaannya selalu tunduk dalam pengawasan pemerintah tanpa diberikan banyak hak.

Hak istimewa VOC yang diberikan oleh pemerintah Belanda yaitu; (1) memonopoli perdagangan, dalam artian secara kolektif proses perdagangan yang dilakukan di Nusantara dalam pengawasan VOC serta barang dagang rakyat harus dijual kepada VOC dengan harga yang ditentukan oleh mereka sendiri; selanjutnya (2) VOC dapat membentuk angkatan perang sendiri yang dalam hal ini VOC berhak menentukan siapa dan berapa banyak angkatan perang yang dibentuk; kemudian (3) VOC dapat mecetak dan mengeluarkan mata uang sendiri, misalnya VOC mengeluarkan mata uang Doyit yang sengaja dikeluarkan VOC untuk menyaingi mata uang Real Spanyol yang begitu populer saat itu (Kajian Numismatika Museum, 2023).

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Selain itu VOC membuat beberapa mata uang yang bagian belakangnya bertuliskan arab, dengan beberapa pertimbangan, pertama agar mata uang tersebut dapat digunakan oleh semua kalangan; kedua mengingat masyarakat Nusantara pada saat itu lebih fasih menggunakan bahasa arab dalam kegiatan kesehariannya, dan beberapa hak istimewa lainnya misalnya (4) hak untuk mendirikan benteng. Di Nusantara ada banyak benteng yang dibangun oleh Belanda guna memperkokoh kekuasaan didaerah tersebut.

Sama dengan daerah lain, VOC di Gorontalo juga menerapkan hak privilege-nya misalnya dengan melakukan monopoli barang dagang masyarakat Gorontalo, mengkeruk kekayaan alam seperti emas, rotan dan damar dan juga mendirikan benteng.

Setelah dilakukan tracking, terdapat terdapat tiga benteng yang merupakan peninggalan VOC antara lain fort Nassau, fort Leiden dan Benteng Maas. Benteng ini ada yang berfungsi sebagai benteng pertahanan, benteng pengawasan serta ada juga benteng yang dijadikan sebagai pusat administrasi pemerintah VOC.

Akan tetapi betapapun hebatnya sebuah organisasi, jika tidak dijalankan dengan jujur dan terbuka pasti kehancuran akan menghantuinya, seperti hal VOC yang bangkrut dan tutup pada tahun 1799, bisa jadi karena hak privilege tersebut, apalagi hak tersebut diberikan dengan metode yang tidak wajar, ending-nya dapat merusak tatanan dan sistem dalam sebuah pemerintahan.

Tulisan ini saya dedikasikan untuk hari berdirinya salah satu kongsi dagang terbesar dan terkaya di dunia (VOC) tanggal 20 Maret 1602-20 Maret 2024.

Komentar