Pengakuan Linda Pujiastuti Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa

Jakarta – ligo.id – Linda Pujiastuti mengaku sebagai istri siri Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Pengakuan itu disampaikan Linda dalam sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/3/2023).

Linda dan Teddy Minahasa merupakan terdakwa perkara tersebut.

Linda alias Anita Cepu, membeberkan dirinya sempat tidur satu kamar bersama Teddy Minahasa di dalam kapal saat hendak mengungkap penyelundupan narkoba jenis Sabu di Laut Cina Selatan.

Namun, operasi pengungkapan kasus itu gagal.

Bahkan, Linda mengaku pergi ke Taiwan bersama Teddy Minahasa.

Ruang persidangan di PN Jakbar sempat riuh saat Linda mengungkap hubungannya dengan Teddy Minahasa tersebut.

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. beliau jawabnya ‘tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja’. Sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan. Mohon maaf ini harus saya utarakan karena ini semua ada kaitannya dengan penyisihan (narkoba), Yang Mulia” kata Linda di ruang persidangan.

Linda tidak mempersoalkan bila Teddy tidak mengakuinya sebagai istri siri.

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya. Terima kasih Yang Mulia” kata Linda.

Teddy Minahasa membantah Linda sebagai istri siri.

Teddy mengeklaim Linda hanya sebatas rekan kerja.

“Kalau Saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah ‘Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'” kata Teddy.

Teddy Minahasa mengakui mmengenal Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, sebagai resepsionis di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat sekitar tahun 2005-2006.

Linda adalah perantara dalam kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy.

Diberitakan, jaksa penuntut mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil sitaan.

Jenderal polisi bintang dua itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. #

Komentar