Sidang Obstruction Of Justice Oleh FS Dkk di Tunda Sepekan

Jakarta – ligo.id – Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J maupun obstruction of justice ditunda selama sepekan karena alasan evaluasi pengamanan sidang.

“Tidak ada (hubungannya dengan pengamanan G-20), aturan berbarengan aja waktu sidangnya. Evaluasi pengamanan sidang lah” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022) malam.

Dikatakan Ade, evaluasi sidang Ferdy Sambo itu salah satunya pengamanan. Evaluasi dibutuhkan karena melihat situasi dan kondisi. Hal tersebut juga dilakukan agar persidangan ke depannya lebih nyaman dan kondusif.

Baca juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkot Terus Salurkan Bantuan Bibit Cabe

“Supaya sidang ke depannya lebih kondusif, jadi bisa nyaman semua peserta sidang nyaman, teman-teman media nyaman gitu ya yang bersidang pun nyaman” ucapnya.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas fasilitas awak media untuk meliput. Salah satunya siaran dan audio saat sidang berlangsung.

“Ya termasuk itu nanti segala aspek perlu dievaluasi lagi karena ini butuh perhatian penuh. Ini kan bagus juga masukan teman-teman wartawan, media buat dalam hal evaluasinya” imbuh dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun obstruction of justice selama sepekan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/11/2022), menyebutkan penundaan sidang Ferdy Sambo ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga :  Wawali Sebut MTQ Memiliki Peran Sangat Penting

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G-20 di Bali” kata Djuyamto.

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan” kata Djuyamto. #

Komentar