Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun

Jakarta – ligo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma’ruf.

Majelis hakim menyatakan Kuat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama” kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara” kata Hakim Morgan menambahkan.

Putusan terhadap Kuat ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kuat dihukum 8 Tahun penjara.

Jaksa meyakini Kuat bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Kuat yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Beberapa di antaranya yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Selain itu, Kuat juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, ulah Kuat juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

Perbuatan Kuat juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain. #

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Komentar