Hakim Nyatakan FS Menembak Korban Brigadir J 2 Kali

Jakarta – ligo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo melepaskan tembakan dua kali ke arah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Sambo.

Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) menerangkan bahwa pihaknya mempertimbangkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terkait dengan peluru.

Diketahui, peluru dimaksud bersumber dari Bharada E.

Dikatakan, Glock 17 yang dipakai Bharada E punya kapasitas 17 peluru.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sedangkan sisa peluru Bharada E berjumlah 12.

“Ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan lima tembakkan” tutur Hakim Alimin.

Diterangkan hakim Alimin, cuma Ferdy Sambo serta Bharada E yang menembak Brigadir J.

Fakta dimaksud mengacu pada penjelasan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, serta Bharada E sendiri.

“Bahwa dengan adanya tujuh peluru masuk dan enam peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan lima tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakkan” ungkap Hakim Alimin.

“Dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua” tandas hakim Alimin menambahkan. #

Komentar