Kuasa Hukum akan Perjuangkan Arif Rachman Kembali ke Polri

Jakarta – ligo.id – Kuasa hukum Marcella Santoso mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan terdakwa Arif Rachman Arifin agar dapat kembali dinas di instansi Polri.

Hal ini dia sampaikan seusai mengikuti agenda sidang duplik terdakwa obstruction of justice, Kamis (9/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Marcella, hingga saat ini tim kuasa hukum masih melakukan banding terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terdakwa Arif, karena merasa bahwa pencopotan tersebut tidak adil.

“Saat ini masih banding, jadi belum berkekuatan hukum. Masih menunggu prosesnya” kata Marcella.

Sebelumnya, istri terdakwa Arif, Nadia Rachman meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membantu mengembalikan martabat suaminya dengan tidak mencabut terdakwa Arif dari instansi Polri, Jumat (3/2/2023).

Baca juga :  Otonomi Daerah Banyak Berikan Dampak Positif

Nadia mengatakan sejak suaminya dicopot dari kepolisian, ia dan keluarga tak lagi memiliki penghasilan.

“Pastinya sedih karena anak-anak masih kecil. Anak saya juga masih ada yang sakit. Butuh papanya. Kalau dia dipenjara kan, sidang etiknya juga di PTDH, tidak dapat gaji” kata Nadia.

Ia menganggap bahwa pencabutan suaminya tersebut tidak adil, karena selama 21 tahun mengabdi, terdakwa Arif selalu mengerjakan tugasnya sebagai anggota polisi dengan penuh tanggung jawab.

“Kami harap kebijaksanaan pak Kapolri dalam keputusannya nanti, sehingga nanti suami saya yang sudah memberikan hati, waktu dan kerja kerasnya selama ini selama 21 tahun berdinas tanpa cela bisa jadi pertimbangan bagi bapak untuk hasil banding nantinya. Kami berharap dia bisa kembali di institusi Polri” pungkasnya. #

Komentar