Dugaan Korupsi “Mega Proyek” GORR, Kejati Kantongi 6 Nama Pejabat Tinggi Pemprov

LINTAS HUKUM (LIGO) – Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi GORR (Gorontalo Outer Ring Road) yang menyeret sejumlah nama Pejabat Besar di Pemerintahan Provinsi Gorontalo sudah sangat lengkap, bahkan sudah mencapai 90 persen.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar saat ditemui lintasgorontalo.com diruang kerjanya. Kamis (03/01/2019). Kantor Kejati Gorontalo.

“Kasus ini harus segara tuntas dalam waktu dekat. Semua Proses sudah sangat lengkap mencapai 90 persen,” tegas Firdaus Dewilmar.

Menurut Kepala Kejati Gorontalo yang meraih gelar Doktor di Surabaya ini, Pihaknya sangat terbebani dengan 2 Kasus Korupsi Besar yang belum rampung di Tahun 2018 kemarin. Kedua kasus tersebut yaitu Dugaan Kasus Korupsi GORR dan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.

Khusus untuk Kasus GORR, Dirinya mengakui butuh waktu yang panjang dalam Proses Penyidikannya, dan menjadikan kasus ini sebagai Target Utama penyelesaian perkara.

“Kasus GORR sangat banyak yang di Periksa dan sangat memerlukan waktu yang panjang, sehingga di Tahun 2018 tidak keburu,” tegas Firdaus.

Sayangnya Kajati masih enggan menyebutkan Daftar Nama yang bakal ditetapkan dalam Kasus tersebut, Namun Firdaus menegaskan ada 6 Pejabat Penting yang bakal terjerat dengan kasus ini.

Laporan: Jaringan SMSI/kp
Editor: Syahrir

Komentar