Tersangka Pemilik 30 Ribu Botol Pinaraci Akhirnya Ditahan Kejaksaan

LINTAS KRIMINAL (LIGO) – Kasus penangkapan Minuman Beralkohol yang sejak tahun 2017, akhirnya memasuki Tahap II setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyatakan telah Lengkap atau P21.

Penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Gorontalo terhadap Gudang Minuman Keras (Miras) yang total berjumlah Puluhan Ribu Botol itu menghebohkan warga Gorontalo dikarenakan Lokasi Gudang Miras terletak kurang lebih 500 Meter dari Markas Polda Gorontalo yakni di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Barang Bukti berupa Minuman Beralkohol bersama Tersangka Pemilik dan Penjual dengan nomor registrasi LP/93/IV/2017/Ditreskrimsus telah diserahkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis (24/01/19) lalu.

Firdaus Dewilmar, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat dikonfirmasi, membenarkan terkait Berkas Tahap II Perkara Kepemilikan Minuman Keras yang diketahui dijual di Toko Sinar Santika itu. Dan langsung melakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami (Kejaksaan) sudah menerima Berkas beserta Tersangka. Mereka (Tersangka) Kami tahan setelah penandatangan Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka oleh Polda Gorontalo,” terang Kajati Gorontalo. Minggu (27/01).

Penyerahan Berkas Tahap II Kasus penangkapan Minuman Beralkohol di Toko Sinar Santika. (foto: humas Polda/WTC)

Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono menyampaikan telah menyerahkan Tersangka bersama Barang Bukti berupa Puluhan Ribu Botol Miras dan Unit Kendaraan Bermotor beserta Dokumen Administrasi Penyidikan dimaksud kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dua Orang Tersangka, masing-masing Winarni Bukoi dan Victor Iwisara bersama Barang Bukti 2.569 Dus atau sebanyak 30.828 Botol Minuman Keras golongan B merek Pinaraci. 5 Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, yakni 1 Unit Mobil Toyota Hilux pick-up DN 8024 EW, 1 Unit mobil Suzuki GC warna hitam DM 8842 F, 1 Unit Mobil pick-up Mitsubisi L 300 DM 9828, 1 Unit truk Toyota DM 8606 A dan 1 Unit truck Hino DM 8799 F dan Dokumen Administrasi Penyidikan terkait Perkara dimaksud diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.” ungkap Wahyu Tri Cahyono.

Laporan: Jaringan Berita SMSI
Editor: Syahrir

Komentar