ETLE di Jembatan Telaga Gorontalo akan Merekam Aktivitas Lalu Lintas Termasuk Pelanggaran

Gorontalo – ligo.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II di Gorontalo sudah diterapkan sejak Sabtu (26/3/2022) yang lalu di Grand City Convention And Exhibition Surabaya.

Penerapan ETLE tersebut diikuti 13 Polda yang telah memasang perangkat ETLE dan siap dioperasionalkan, salah satunya Polda Gorontalo.

Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Gorontalo Kompol Busroni, S.I.K., M.H menjelaskan, lalu lintas adalah salah satu urat nadi kehidupan, artinya perpindahan manusia, barang dan jasa dari satu tempat ke tempat lainnya tidak luput dari suatu perjalanan yg tentunya banyak mengundung resiko.

Baca juga :  Sekdaprov Buka Kegiatan Pembinaan Tata Kelola ASN di Provinsi Gorontalo

“Perlu adanya suatu tatanan dan aturan hukum yang mengatur, agar pengguna jalan selalu bisa berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas, guna menghindari kecelakaan yang kita tidak inginkan bersama,” ujar Busroni. Senin (4/4/2022).

Kata Kompol Busroni, dilakukan dengan maksud agar masyarakat Gorontalo benar-benar sadar untuk tertib dalam berlalu lintas, yang sudah barang tentu akan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Ditlantas Polda Gorontalo saat ini sudah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan tujuan untuk merekam setiap kejadian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan melintas di perbatasan kabupaten Gorontalo dan kota Gorontalo,” terang Busroni.

Selain itu, Kasubdit Gakkum ini juga menyampaikan, setiap kendaraan yang melintas diperbatasan tersebut akan bisa diidentifikasi atas pelanggaran yang dilakukan, dengan menyalanya lampu blitz yang keluar dari alat itu disaat kendaraan melintas.

Baca juga :  Dukung Penuh Pilkada 2024, Ini Tindakan Pemprov Gorontalo

Maka semua pelanggaran kendaraan yang lewat akan bisa terekam, mulai dari pelanggaran kelengkapan kendaraan maupun pelanggaran surat-surat kendaran.

“Dengan sudah dioperasionalkannya Electronic Traffic Law Enforcemenf (ETLE) ini, maka mulai saat ini setiap kendaraan yang melintas di perbatasan antara kabupaten Gorontalo dan kota Gorontalo akan bisa direkam atas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap kendaraan, baik pelanggaran kelengkapan maupun pelanggaran surat-surat kendaraan, jadi para pengemudi atau pengendara kendaraan tidak akan bisa mengelak lagi atas pelanggaran yang dilakukan, karena setiap pelanggaran yang dilakukan ada rekamannya,” ucap Kasubdit Gakkum.

Masyarakat Gorontalo mengapresiasi atas kinerja Ditlantas Polda Gorontalo yang begitu perhatian dengan para pengguna jalan dengan memberikan pelayaannya terbaik khususnya di jalan raya, yang semua ini demi terciptanya Kamtibselcarlantas di wilayah Gorontalo. #red/oy

Komentar