DPO Owner Investasi Bodong Smart Trader, Menyerahkan Diri ke Polisi

Gorontalo – ligo.id – Satreskrim Polres Pohuwato menangkap tersangka SS selaku owner investasi bodong Smart Trader di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 07.50 WITA.

“Polres Pohuwato kembali menangkap owner investasi bodong, kemarin pagi. Sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, tim Satreskrim Polres berhasil menangkap owner investasi bodong Smart Trader inisial SS di Bandara Djalaluddin dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK. Senin (11/4/2022)

Kata Wahyu, penangkapan SS berawal dari tidak hadirnya tersangka setelah 2 (dua) kali dipanggil penyidik atas kasus dugaan Tindak Pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan perbankan.

Baca juga :  Dinas PPPA Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak  

“Sebelumnya hari Sabtu (9/4/2022) tim Satreskrim Pohuwato menuju kota Gorontalo untuk melakukan pencarian tersangka SS di rumahnya di jalan Durian kelurahan Tomulabutao, Dungingi, kota Gorontalo guna memastikan keberadaan tersangka yang sudah dua kali di panggil tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Lanjut Wahyu menerangkan, di rumah tersangka saat itu hanya ada adik ipar tersangka dan mertua nya.

Dari keterangan kedua keluarga SS, ungkap Wahyu, diketahui bahwa SS bersama istrinya sudah pindah rumah sejak bulan Desember 2021.

Baca juga :  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Kongsi Dagang dengan Hak Privilege

Sejak itu keduanya tidak tahu keberadaan tersangka SS dan istrinya. Selanjutnya tim bergerak menuju bandara Djalaludin Gorontalo untuk mengecek manifes perjalanan dari tersangka, namun hasilnya nihil.

Dari hasil lidik diketahui tersangka berada di Depok bersama pamannya, hasil lidik selanjutnya diketahui keduanya berada di Cibubur.

Mengetahui hal tersebut KBO Reskrim Ipda Yobtan Robet Frans menghubungi paman tersangka dan memintanya untuk segera menyerahkan tersangka SS.

Permintaan tersebut disetujui oleh pamannya dengan menyiapkan tiket untuk tersangka kembali ke Gorontalo.

“Kasat Reskrim Iptu Ari Agustianto juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Depok untuk membantu melakukan pengawalan ketat terhadap tersangka untuk diantarkan ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng untuk diberangkatkan ke Gorontalo,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Wahyu menambahkan, SS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Maret 2022.

Baca juga :  Wabup Asahan Terima Penghargaan Pelaksanaan DAK terbaik I Sub Bidang Penyerapan Anggaran tertinggi tahun 2023

“Saat ini penyidik Polres sedang melakukan pemeriksaan yang mendetail terhadap tersangka dan juga menyita Barang Bukti,” imbuh Wahyu. #rd/oy

Komentar