Akibat Plagiat, Kampus Swasta Ternama Di Gorontalo Diganjar Sanksi “Status Pembinaan”

LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Perguruan Tinggi Swasta ternama di Provinsi Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo kini berstatus Binaan. Belakangan diketahui penyebab status Unisan berubah dari Aktif menjadi Binaan, lantaran ditemukan Praktek Plagiat (Proposal/Skripsi) yang melibatkan sejumlah Oknum Dosen dan mahasiswa.

Praktek Plagiat dan status Unisan Gorontalo menjadi binaan, saat ini tengah ramai dibicarakan Publik lantaran Praktek Plagiat yang melibatkan Oknum dosen dan mahasiswa tersebut dinilai sangat merugikan Institusi Perguran tinggi Unisan Gorontalo, apalagi diketahui Institusi Unisan dan Seluruh Program studinya telah terakreditasi B.

Berdasarkan informasi yang berkembang luas di masyarakat tersebut, Lintas Gorontalo menghimpun informasi dari sejumlah sumber guna menyajikan informasi yang benar kepada publik soal beredarnya kabar status Unisan yang menjadi Binaan dan penyebabnya.

Informasi yang dihimpun dari Ketua LL DIKTI Wilayah IX, Prof. Jasrudin, Kamis (12/07) lalu, dirinya membenarkan bahwa status perguruan tinggi swasta Univesitas Ichsan Gorontalo kini berubah dari aktif menjadi binaan.

Alasan perguruan tinggi Unisan menjadi binaan karena ditemukan adanya praktek plagiat juga dibenarkan oleh Prof. Jasrudin. Bahkan dirinya menyebut bawa temuan plagiat di Unisan itu melibatkan antara dosen dan Mahasiswa yang ditemukan di 2 Fakultas. Namun Jasrudin tidak mengingat, di fakultas mana saja yang ditemukan praktek plagiat tersebut.

“Tetapi Kemenristek Dikti menilai itu tidak hanya pelanggaran 2 fakultas saja, sehingga tidak hanya 2 fakultas yang kena sanksi tetapi Institusi (Unisan),” tegasnya.

Jasrudin juga menyebut temuan praktek plagiat (Proposal/skripsi) di Unisan tersebut melibatkan sekitar 5 orang Oknum Dosen.

Sementara itu Pihak Unisan Gorontalo melalui Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaa, Ryza Mediansyah Rabu (17/07) membenarkan bahwa status Unisan saat ini berubah dari aktif menjadi Binaan, namun status tersebut kata Ryza tidak merubah akreditasi Unisan.

“Status kita ( Unisan) menjadi binaan, tetapi akreditasi Institusi tetap B,” ungkap Ryza Mediansyah

Meskipun membenarkan soal status Unisan yang menjadi binaan, Pihak Unisan enggan menyebut dan terkesan menutupi 2 fakultas yang oknum-oknum dosennya terlibat praktek plagiat.

“Mohon maaf, saya tidak bisa menyebutkan tapi fakultas tersebut sudah melakukan perbaikan. Hasil dari pengecekan Proposal dan Skripisi alhamdulillah perkembangan kita, 1.Unisan sudah memiliki akun Turnitin, 2. Setiap hari melakukan Workshop Turnitin kepada dosen. Itulah hasil sejauh ini yang kami lakukan dan hal yang kami lakukan selalu kita kordinasikan ke LLDikti ,” jawab Ryza.

Sementara informasi yang di himpun, di duga 2 fakultas yang ditemukan melakukan praktek plagiat itu adalah Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hal ini juga terlihat dengan beberapa dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan, di ruangan Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik ( FISIP) terdapat tumpukan-tumpukan yang di duga proposal dan skripsi masing-masing bersampul Ungu yang melambangkan warna Fisip dan sampul Merah berlambangkan warna fakultas Hukum.

Beberapa tumpukan Skripsi di salah satu Ruang Ruang Fakultas Hukum.

Proposal dan skripsi tersebut diketahui sedang dicek apakah merupakan hasil plagiat atau bukan. Sebab sebelumnya Ketua LLDIKTI menyampaikan bahwa Unisan dimintakan untuk mengecek seluruh proposal dan Skripsi yang diduga hasil Plagiat di 2 Fakultas.

Disamping itu, Ryza membenarkan pelanggaran ini (plagiat) dilakukan oknum di 2 fakultas.

“Dan hanya 2 fakultas yang melakukannya, pimpinan di dalamnya tidak terlibat hanya lalai dalam mengontrol Unit,” kata Ryza yang juga menambahkan bahwa pelanggaran tersebut bukan tergolong pelanggaran yang sistematik.

Beberapa tumpukan Skripsi di salah satu Ruang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Sementara itu, terkait dugaan oknum dosen di Fisip terlibat praktek plagiat, Dekan Fisip DR. Arman Sojol, Selasa (16/07) lalu membantah.

“Masalah keterkaitan Fakultas Hukum, tidak dan Fisip pun tidak.,” ucap Arman yang juga mengarahkan agar meminta penjelasan soal itu kepada Wakil Rektor III, Ryza lantaran kata Arman pihak Unisan telah menujuk Ryza sebagai Juru bicara atas permasalahan ini.

Selain kabar soal status Unisan dan praktek plagiat yang dibenarkan, Ketua LLDIKTI juga menyampaikan selama status binaan belum dicabut, Unisan belum bisa melaksanakan wisuda dan belum bisa melaksanakan penerimaan mahasiswa baru (Maba).

“Apabila sudah dicabut maka sudah bisa melaksanakan wisuda,” kata Prof. Jasrudin

“Sepanjang dicabut sanksinya, semua hak-haknya dikembalikan,” lanjutnya.

Meskipun Ketua LLDIKTI membenarkan soal sanksi-sanksi yang diberikan kepada Unisan, Namun Ketua LLDIKTI mengaku tidak mengetahui dasar hukum atas pemberian status binaan kepada Unisan Gorontalo lantaran yang mengevaluasi Unisan Gorontalo bukanlah LL DIKTI Wilayah IX, melainkan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Pusat.

“Maaf, yang melakukan evaluasi di Unisan adalah dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) Pusat, mereka yang tahu dasar SK tersebut,” ungkap Prof Jasrudin.

Mendengar pernyataan itu, berdasarkan Informasi yang diperoleh, bahwa permasalahan di Perguruan Tinggi Swasta yang termasuk kategori masalah ringan cukup diselesaikan oleh LLDIKTI.

Tetapi berdasarkan pernyataan Prof. Jasrudin yang menyampaikan bahwa Tim EKA Pusat-lah yang turun langsung mengevaluasi Unisan, bisa dipastikan bahwa masalah di Unisan bukanlah jenis permasalahan yang ringan, sebab yang turun tangan melakukan evaluasi langsung adalah Tim EKA Pusat(B01)

Editor: Uki

Komentar