9 Bulan Gaji Tak Dibayar, eks Dosen Ini Laporkan pihak Kampus

LIGO.ID – Mantan Dosen Kampus Unisan, Rahmad Kaluara laporkan Universitas Ichsan (UNISAN) Gorontalo ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Rahmad Kaluara, Meiske Abdulah menerangkan kliennya melayangkan Gugatan ke PHI karena tidak mendapatkan Gajinya selama Sembilan Bulan.

“Yang di persoalkan ada Hak Pesangon atau Gaji Karyawan dari Pekerja Kampus Unisan, yang kedua Ada haknya, Hak Gaji yang tidak dibayarkan oleh Unisan selama 9 Bulan dan juga kekurangan upah, upahnya dibawah Minimum Provinsi (UMP),” kata Meiske, Rabu (04/12) di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Meiske Abdulah juga menjelaskan kalau kliennya sudah bekerja selama 17 Tahun di Unisan dan upahnya sangat jauh dengan UMP sekarang. Bahkan kliennya (Rahmad Kaluara) di kenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Yayasan PIPT Ichsan Gorontalo.

“Upah terakhir klien saya Rp 1.673.000, sangat jauh dengan UMP sekarang apalagi jabatannya dia sebagai Dosen disitu tapi dengan upah yang tidak sesuai dengan UMP,” kata Meiske.

“Yang paling aneh itu ketika dia meminta Gajinya, dari Bendahara itu bilang namanya sudah tidak ada dalam Daftar Keuangan. Dalam artian sudah tidak bekerja dan dipecat secara sepihak,” lanjutnya.

Lanjut Meiske, kasus ini memang sudah dimediasi oleh pihak Disnaker Provinsi Gorontalo sesuai Prosedur, bahkan telah terjadi Tawar Menawar dari pihak Kampus dengan kliennya.

“Saya tidak bisa memaksakan klien Saya untuk berdamai apalagi Gajinya belum terbayarkan sampai hari ini dan juga dipecat secara sepihak,” tutupnya. (ar/pb)

Komentar