Tim Alap-Alap Polres Gorontalo Kota Berhasil Menangkap Pelaku Panawayer

LIGO.ID – Pelaku panawayer yang beraksi di jalan Bali, Kelurahan Paguyaman, Kota Tengah akhirnya dapat diringkus. Tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota menangkap pelaku panawayer atas nama LK. NG alias Iman, warga Desa Ayula Selatan, Bulango Selatan, Rabu (6/11) sore.

Dari hasil introgasi, motif pelaku melakukan aksi penyerangan panawayer karena berniat ingin membalaskan dendam terhadap dari salah seorang rekannya yang terkena busur panawayer.

“Adapun maksud mereka melakukan perbutan tersebut dikarenakan mereka merasa tersinggung oleh salah seorang anggota geng pasukan ABANG yang mengatakan bahwa pasukan geng MALARIA hanyalah pasukan pencuri ayam sehingga merasa sakit hati atas perkataan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dilansir dari Tribatanews Polda Gorontalo, Rabu (6/11).

Baca juga :  Marten Taha Ajak Masyarakat Untuk Sukseskan Pilkada 2024

Pelaku juga menjelaskan, bahwa pada mulanya ia dan seorang rekannya, Lk Yayan hendak mencari keberadaan anggota geng ABANG. Sesampainya di Kota Gorontalo, mereka langsung menuju ke terminal 42 Kota Gorontalo untuk mencari anggota geng ABANG, namun tidak menemukannya.

Kemudian mereka memutuskan untuk pulang dan di saat perjalanan pulang ke Desa Ayula Selatan, mereka bertemu dengan salah satu anggota geng ABANG tepat di perempatan lampu merah SMK 1 kota Gorontalo. Sehingga, saat itu juga pelaku dan Lk Yayan membuntuti anggota geng ABANG, yang saat itu mengendarai 2 sepeda motor, dengan 1 motor berboncengan 2 orang dan 1 motornya lagi sedang berboncengan 3 orang.

Baca juga :  Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

Pada saat pelaku dan Lk Yayan mengikuti kedua motor tersebut sampai ke jalan Bali, mereka mendapati salah satu motor yang berboncengan 3 tersebut berhenti di pinggir jalan, kemudian dari atas motor pelaku langsung menembakkan panawayer ke arah sepeda motor tersebut. Melihat panawayer tersebut mengenai sasaran, mereka langsung bergegas untuk melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan pengembangan, pelaku juga pernah menjalankan aksi serupa pada 30 Oktober 2019 di jalan Duku pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Saat itu pelaku juga berniat untuk membalaskan dendam dari salah seorang rekannya yang tertembak panawayer.

Baca juga :  Otonomi Daerah Banyak Berikan Dampak Positif

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tim Alap-Alap juga masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya.

Komentar