Terbitkan Surat Edaran, Kemenkes Hindari Konflik Internal Dokter Spesialis

Jakarta – ligo.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya untuk menghindari konflik dan perdebatan yang kerap terjadi di antara para dokter spesialis dalam menangani pasien. Untuk itu, Kemenkes menerbitkan surat edaran terkait dengan pembagian kompetensi (shared competency).

Terkait itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit.

Surat edaran diterbitkan lantaran kerap terjadi persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi para dokter spesialis di rumah sakit. Situasi seperti itu berdampak pada pelayanan kesehatan bagi pasien.

“Ada kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis. Untuk itu perlu ada penataan shared competency agar tidak ada saling klaim pelayanan” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Disebutkan Menkes, dalam surat edaran itu pihak rumah sakit diminta untuk fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialistik dan subspesialistik. Pelayanan itu termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

SE Kemenkes juga mengharuskan setiap tenaga kesehatan memiliki standar kompetensi yang telah disahkan peraturan atau buku putih setiap bidang spesialis. Selain itu, berpatokan pada rekomendasi Komite Medik setiap rumah sakit, tenaga kesehatan wajib memiliki clinical appointment.

Menurut Menkes Budi Sadikin, rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan.

“Atau, dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis” kata Menkes.

SE Kemenkes juga menekankan pentingnya aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala. Hal itu dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas, dan terstandar untuk menjamin mutu serta keselamatan pasien.

“Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali. Hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit” demikian isi SE tersebut. #

Komentar