Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ratusan Nakes Demo ke DPR

Jakarta – ligo.id – Geliat penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan terus disuarakan para tenaga kesehatan (nakes). Ratusan nakes bahkan sampai lakukan demonstrasi di depan gedung DPR hari ini, Senin (28/11).

Para peserta unjuk rasa itu diikuti oleh anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), hingga sejumlah mahasiswa kedokteran.

Tuntutan mereka agar DPR tidak mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan  yang dirasa dalam penyusunannya terkesan sembunyi, tertutup, dan terburu-buru. Sehingga membuat masyarakat tidak mengetahui agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Kami adalah profesi yang selama ini sudah memberikan kontribusi untuk rakyat Indonesia. Pandemi belum selesai, negara masih membutuhkan tenaga kesehatan Indonesia, jangan tempatkan organisasi profesi menjadi marjinal” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022).

Adib menambahkan bahwa IDI sendiri selalu menjadi mitra pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan. Meski begitu, kerjasama yang terjalin harusnya mengatasnamakan rakyat.

“Ini adalah upaya agar didengar bahwa kami menolak RUU Kesehatan dan kita keluarkan dari program legislasi nasional” kata dokter Adib lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Pranadipa Mikael juga menambahkan, penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan tidak merujuk pada naskah akademis. Sehingga rentan merugikan masyarakat.

“Tidak ada naskah akademik yang menjelaskan apa dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologis” katanya.

Dalam RUU tersebut, peran organisasi profesi kesehatan seperti untuk mengeluarkan rekomendasi izin praktik akan dihapus. Padahal menurut Mahesa, untuk mengurus kesehatan masyarakat harus melibatkan seluruh komponen termasuk, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi lain.

“Tetapi yang terjadi, ini tidak dilibatkan. Padahal kita akan mengurus kesehatan masyarakat kita. Dan kami mendapatkan banyak informasi soal substansi yang akan didorong dalam RUU ini yang mengancam keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia” papar Mahesa.

Demonstrasi tersebut langsung mendapat respon dari Kementerian Kesehatan. Melalui surat edaran Kemenkes nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 tertulis agar para dokter tidak meninggalkan tugas memberikan layanan saat jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Ia mengingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan terhadap pasien.

“Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja” demikian isi surat tersebut.

Kemenkes juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan demi mengikuti aksi damai.

“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin” ujarnya. #

Komentar