Ahli Kesehatan Dan Epidemiologi Kaji Status KLB Pada Kasus Gangguan Ginjal Akut

Jakarta – ligo.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengkaji penetapan status kejadian luar biasa (KLB) pada penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Kajian itu dilakukan bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

“Kami bakal mengkaji bersama para ahli epidemiologi. Ini ahlinya yang akan mengkaji dan memberikan masukan” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di RSCM Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Diungkapkan secara total kumulatif kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10/2022). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

“Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan penetapan KLB, masih berproses semua” tambah dr Nadia.

Nadia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan dalam menetapkan kasus KLB. Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus.

Ia menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB. dr Nadia mencontohkan KLB ditetapkan apabila kasus mengalami tren kenaikan dan angka kematian kasus yang cepat dan banyak seperti virus corona (Covid-19).

“Semua masih dikaji ya. Jadi kita tunggu saja” ujarnya.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk menetapkan gangguan ginjal akut pada anak sebagai kejadian luar biasa. Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.

“Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma” ungkap dr Dicky.

Ia menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.

“Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB” pungkas dr Dicky. #

Komentar