Penambahan Kuota Beasiswa LPDP Dokter Spesialis jadi 1.600

Jakarta – ligo.id – Kabar baik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan untuk beasiswa dokter spesialis dengan kuota dua kali lipat lebih banyak dari sebelumnya, yakni 1.600 peserta melalui jalur beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Pemberian beasiswa LPDP dokter spesialis ini diambil dengan tujuan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, yang menyebabkan antrian panjang di berbagai fasilitas kesehatan dari mulai klinik hingga rumah sakit.

“Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (13/2/2023).

Jumlah penerimaan beasiswa dokter spesialis ini terus ditambah dari yang tadinya 300 menjadi 600 di 2022, lalu tahun ini 2023 ditambah menjadi 1.600 dan di 2024 mendatang akan ditambah menjadi 2.500 penerima beasiswa, termasuk untuk fellowship lulusan luar negeri.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Praktik spesialis minimal 2 tahun.
  2. 2. STR dan SIP dokter spesialis.
  3. 3. Menyerahkan SIP ke rumah sakit penyelenggara.
  4. Izin dari rumah sakit pengusul
  5. 5. Rekom Kolegium.
  6. Bersedia mengabdi minimal 2 tahun di rumah sakit pengusul.

Mekanisme pelaksanaan beasiswa LPDP dokter spesialis, seperti sebagai berikut:

  1. Rekrutmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah, dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
  2. Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
  3. Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
  4. Tahapan seleksi : a. Seleksi Administrasi b. Seleksi Akademik sesuai di FK c. Penetapan dan Pengumuman
  5. Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
  6. Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup atau uang buku dan biaya penunjang seperti penelitian, ujian nasional, seminar. #

Komentar