Status Pemeriksaan Harta Kekayaan Rafael Trisambodo Naik ke Penyelidikan

Jakarta – ligo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, hal itu diputuskan oleh para pimpinan KPK.

“Baru kemarin (Senin 6/3/2023) sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi” kata Pahala dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023).

Pahala menyebut KPK melakukan pengembangan atas dugaan kejanggalan harta yang dimiliki Rafael Alun.

Hasilnya ditemukan terdapat pihak lain.

Baca juga :  Gebyar Ketupat di Padebuolo Diapresiasi Sekda

“Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru” kata Pahala.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi nomine atau penggunaan nama orang lain terkait harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alon Trisambodo.

“Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT (Rafael)” kata kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.

Pemblokiran itu dilakukan, sebab ditemukan dugaan tindakan pencucian uang atau professional money launderer yang terkait kepentingan Rafael.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo Jadi Irup Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60

“Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael)” jelas Ivan.

Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus.

Terakhir, Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Sejumlah hal ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.

Kedua mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Dandy untuk melakukan kekerasan, bukan atas nama Rafael.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

Melainkan atas nama Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kepada KPK,Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Saefudin, kemudian dijual kembali ke kakaknya.

KPK menyatakan, tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael.

KPK memastikan bakal melakukan penelusuran guna memastikannya. #

Komentar