KPK Periksa Darwis Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Jakarta – ligo.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sopir atas nama Darwis hari ini, Jumat (24/3/2023).

Darwis dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali belum menerangkan lebih detail soal materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Darwis.

Hanya saja, keterangan yang bersangkutan diperlukan demi mengungkap kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Darwis diketahui sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu bersama dengan pengacara Lukas, Aloysius Renwarin.

Hanya saja, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dimaksud.

“Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik” ujar Ali Fikri, Jumat (18/11/2023).

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. #

Komentar