Rajiv Bakal Kembali Diperiksa Terkait TPPU SYL

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jabar, Rajiv, berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, semua saksi yang sudah pernah diperiksa sangat mungkin diperiksa kembali.

“Bila penyidik membutuhkan keterangannya, pasti dipanggil. Tapi saya belum dapat jadwalnya,” kata Ali, Kamis (14/3).

Sejauh ini yang sudah terjadwal untuk diperiksa, karena tidak hadir pada agenda sebelumnya, adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang diagendakan diperiksa Jumat (22/3), dan Hanan Supangkat, Dirut PT Mulia Knitting Factory, yang diagendakan diperiksa Rabu (20/3).

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Untuk yang lainnya pasti kami infokan,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Rajiv juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/1). Dia dicecar tim penyidik soal dugaan aliran uang dari tersangka SYL.

Selain tersangka kasus dugaan TPPU, SYL kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

Dalam surat dakwaan, SYL bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga. Di mana, uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta); untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Kemudian untuk charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar); untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar); untuk umroh sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Komentar