LINTAS KRIMINAL (LIGO) – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh oleh Mapolres Pohuwato. terbukti Senin (06/06/2018), bertempat di Pasar Sore Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Satnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Buraerah, kembali meringkus seorang Pemuda berinsial M alias Maikel (32th), warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba melalui transaksi darat. Tim pemburu kemudian bergerak cepat dengan mulai membuntuti pelaku. Dan akhirnya pada Senin (4/6) malam, Tim pun langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pohuwato untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 buah paket berbentuk kristal terbungkus rapi dan diselipkan pada tape radio di dalam mobil Avanza bernomor Polisi DM 630 D yang dibawanya.
Tersangka Maikel mengaku, dirinya mengkonsumsi Narkoba karena mengidap penyakit yang tak kunjung sembuh. Konon Maikel menderita penyakit nyeri pinggang akibat syaraf terjepit. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir rental ini pun mengaku memilih sabu sebagai pereda nyeri sakit yang dialaminya. Sebab, menurutnya sabu lebih baik dari terapi atau dokter.
“Saya lia saya pe sakit tidak ada perubahan, jadi saya pilih pake sabu. Lumayan nyeri sakit pinggang karena saraf yang terjepit agak mendingan dibanding terapi dokter, ” terangnya.
Pengakuan ini pula dibenarkan oleh keluarganya. Menurut mereka, Makel sudah 5 bulan terakhir ini menggunakan sabu akibat sakit yang dideritanya. Maikel selama setahun telah mencoba berbagai metode terapi pengobatan, tetapi tidak sembuh juga.
Maikel juga mengaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari daerah tetangga Moutong, dengan harga Rp. 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Buraerah saat dikonfirmasi mengungkapkan, berdasarkan barang bukti yang ada, pihaknya baru menemukan 3 paket, sementara diduga masih ada 12 paket lainya dalam pencarian petugas.
Ditambahkannya pula, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus narkoba tersebut, guna mengungkap keterlibatan pelaku lainya.
“Saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan akan kami jerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Lukman
Editor : Ismail Abas
Komentar