Polisi Tangkap Seorang Pengedar dan 4 Orang Pemakai Sabu di Pohuwato

LIGO.ID – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial JI (43) di Desa Bulili Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Sabtu (18/1) lalu.

Kronologis penangkapan itu berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari jaringan bahwa ada seseorang dari Kota Palu membawa narkoba jenis sabu.

Ketika JI ditemukan di Desa Bulili, JI berusaha menghindar dari penangkapan namun berhasil diamankan. Di saat bersamaan ada teman terduga pelaku yaitu Albar juga berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh anggota unit lainnya.

Baca juga :  Marten Sebut FLS2N Wadah Ciptakan Generasi Muda Berbakat

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, JI mengeluarkan 2 sachet narkoba jenis sabu ukuran sedang dari kantongnya dan menurut keterangan terduga pelaku bahwa ia sempat menjual barang haram tersebut kepada DM (35) honorer Satpol yang tinggal di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa.

“Sabu ini kemudian dipakai oleh DM bersama-sama dengan 2 orang temannya masing-masing sdra. RM (35) dan AM (33), keduanya beralamat di Desa Buntulia Utara Kec. Marisa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta saat konferensi pers, Senin (27/1).

Para terduga pelaku lalu dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu, 6 buah handphone, uang pecahan 50.000 (8 lembar), pecahan 100.000(1 lembar), 1 buah botol yang dimodifikasi atau bong, 1 buah kaca pyrex dan 1 buah klip kosong yang telah dipakai DM Cs.

Baca juga :  Marten Taha Ajak Masyarakat Untuk Sukseskan Pilkada 2024

“Pasal yang akan dikenakan terhadap ke 5 terduga pelaku mungkin akan berbeda. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, serta masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (arl/ggf)

 

Komentar