Polisi Pulihkan Nama Baik Hasya Mahasiswa UI

Jakarta – ligo.id – Polisi mulai memulihkan nama baik Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang tewas tertabrak di Jagakarsa.

Pemulihan nama baik dimulai dengan pencabutan status tersangka almarhum Hasya yang disampaikan secara terbuka ke publik.

“Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Dikatakan, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

Penyidik juga melakukan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.

Selain itu, polisi akan mengusut laporan yang dilayangkan terhadap purnawiraran Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, selaku penabrak Hasya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jagakarsa.

Pencabutan tersebut, ujar Trunoyudo, dilakukan setelah polisi yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

“Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur” katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga. #

Baca juga :  Bahas RPJPD Bapppeda Hadirkan Tiga Narasumber Berkompeten

Komentar