Polisi Tangkap Ayah Cabul yang Gauli Anak Tirinya di Kota Gorontalo

LIGO.ID – Seorang Ayah bernama Iwan Sarifudin alias IS (49), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, tega mencabuli anak tirinya berkali-kali hingga hamil. Akibatnya, korban atas nama NC (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini tengah hamil 7 bulan.

“Pencabulan ini dilakukan berulang-ulang kali tapi menurut tersangka 4 kali melakukan sedangkan menurut korban itu sudah tidak ingat lagi berapa kali ditiduri dan dari hasil pencabulan itu korban sudah mengalami kehamilan selama 7 bulan,” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP. Deni Muhtamar saat dikonfirmasi beberapa wartawan di kantor Polres Gorontalo, Rabu (6/11).

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan April 2024

Deni menjelaskan, menurut keterangan saksi, IS melakukan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Kemudian IS langsung menindih tubuh korban yang sedang tidur dan membuka pakaian korban. Saat kejadian itu, NC sempat berontak namun ditindih oleh pelaku, sehingga korban tidak berdaya.

Tak hanya itu, IS juga mengancam korban agar tidak menceritakan perilaku bejatnya tersebut kepada orang lain.

“Korban akan dianiaya dan dibunuh jika berani menceritakan aksi pencabulannya tersebut,” kata Deni.

Namun, aksi bejat IS berhasil terungkap lantaran korban memberanikan diri menceritakan kejadian pencabulan Ayah Tirinya tersebut kepada Neneknya.

Baca juga :  BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Gelar Silaturahmi dengan Bupati Asahan

“Peristiwa ini terungkap ketika korban menceritakan kepada Neneknya atau Mertua dari pelaku,” pungkasnya.

Akibatnya, IS saat ini mendekam di penjaran dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Komentar