Komisi I Deprov Gorontalo Bahas Perda Miras Bersama Pemkab Bolmong

Bolaang Mongondow – ligo.id – Pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Gorontalo dan Sulut jadi pembahasan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemkab Bolaang Mongondow.

Untuk mengendalikan miras di masyarakat, provinsi Gorontalo menggunakan Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Meski begitu, perda ini masih dianggap belum efektif menekan peredaran miras di Gorontalo. Beberapa peristiwa kriminal di Gorontalo dipicu oleh efek minuman beralkohol yang marak beredar di masyarakat.

“Di provinsi Gorontalo, sudah ada Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang minuman keras (miras). Perda ini belum memiliki efek jera yang kuat, khususnya menyangkut masalah sanksi,” terang AW. Thalib saat kunker ke Pemkab Bolaang Mongondow. Rabu(29/6/2021)

“Tetapi ini tentunya, ingin kita lakukan share dengan daerah lain khususnya di daerah tetangga kita ini.” sambungnya saat sharing terkait dengan penanganan, peredaran, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Bolmong.

Lanjut, Ketua Komisi I Deprov itu mengungkapkan, di kabupaten Bolaang Mongondow belum memiliki sebuah Perda yang menjadi landasan hukum untuk mengawasi Minuman Beralkohol. Sehingga, ujar AW Thalib, efek miras yang berujung kriminal diselesaikan pihak kepolisian.

Baca juga :  Dirangkaikan dengan Gebyar Ketupat, Hardiknas ke-65 Resmi Dicanangkan

“Untuk kegiatan  pengendalian maupun pengawasan lebih banyak tindakan-tindakan ini dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian di daerah ini.” ujar Ketua Komisi I Deprov itu.

Meski peredaran minol di wilayah Bolmong bersifat illegal dan belum ada satu pun yang memiliki izin resminya, bahkan Ranperda yang digagas pemda Bolmong sampai saat ini belum selesai.

Disisi lain, dari paparan Pemkab Bolmong, ada daerah-daerah yang memiliki tempat produksi, tapi tingkat kriminalitasnya rendah, dibanding daerah yang tingkat konsumsinya tinggi.

“Ini tentunya menjadi tugas pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan pelaku-pelaku usaha tersebut, bagaimana ini sebagai usaha yang ilegal tetapi disisi lain ini berkaitan dengan hajat hidup mereka.” jelasnya.

Aleg dari Partai PPP ini berharap kedepan, akan ada kajian-kajian atau pendekatan lain yang ditempuh agar memunculkan kebijakan yang akan di ambil oleh Bupati sambil menggodok Ranperda yang terbaik.

Baca juga :  Gelar Open House di Rupri, Marten: Bahagia Bisa Silahturahmi dengan Warga

“Kami berharap agar semua masalah bisa diatasi khususnya kriminalitas yang dipicu oleh miras, dan provinsi Gorontalo-Sulut masih berada diperingkat teratas dalam pengkonsumsi miras di Indonesia dan ini menjadi tantangan yang harus kita selesaikan secara bersama.” pungkasnya. #vv/red

Komentar