Per 27 Juli 2020, Pemda Kabupaten Gorontalo Berlakukan Jam Malam

LIGO.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan beraktivitas, Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

Maklumat tersebut didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Limboto dan sekitarnya, sehingga Pemerintah mengambil langkah untuk memberlakukan sistem jam malam untuk masyarakat hingga pukul 22.00 WITA, terhitung sejak 27 Juli – 25 Agustus 2020.

Adapun isi dari maklumat tersebut yakni,

  1. Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, Face Shilt (Sekat Wajah) selama beraktivitas diluar rumah.
  2. Memastikan ketika melakukan kegiatan diluar rumah berada dalam keadaan sehat yang ditandai dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5° C dan tidak mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak nafas dan penyakit kronis lainnya.
  3. Menjaga kebersihan diri dengan menggunakan hand-sanitizer setiap memulai dan selesai melakukan aktivitas.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat beraktivitas dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara periodik.
  5. Meningkatkan kekebalan tubuh dengan konsumsi vitamin dan makanan yang bergizi.
Maklumat Bupati Gorontalo

Kemudian untuk kepatuhan sosial dengan isi sebagai berikut.

  1. Membatasi mobilitas perorangan, memperkecil dan menghindari kontak langsung dengan orang lain dalam aktivitas sehari-hari ditempat kerja dan fasilitas umum.
  2. Menghindari kerumunan diarea publik dan tempat acara.
  3. Menjaga jarak fisik (Physical Disntancing) yaitu minimal jarak 1 meter antara satu orag dengan orang lainnya.
  4. Patuh dan disiplin dalam mentaati protokol penanganan covid-19.
  5. Mengawasi pasien terkonfirmasi. (ed/red)

Komentar