LIGO.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan beraktivitas, Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.
Maklumat tersebut didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Limboto dan sekitarnya, sehingga Pemerintah mengambil langkah untuk memberlakukan sistem jam malam untuk masyarakat hingga pukul 22.00 WITA, terhitung sejak 27 Juli – 25 Agustus 2020.
Adapun isi dari maklumat tersebut yakni,
- Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, Face Shilt (Sekat Wajah) selama beraktivitas diluar rumah.
- Memastikan ketika melakukan kegiatan diluar rumah berada dalam keadaan sehat yang ditandai dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5° C dan tidak mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak nafas dan penyakit kronis lainnya.
- Menjaga kebersihan diri dengan menggunakan hand-sanitizer setiap memulai dan selesai melakukan aktivitas.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat beraktivitas dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara periodik.
- Meningkatkan kekebalan tubuh dengan konsumsi vitamin dan makanan yang bergizi.
Kemudian untuk kepatuhan sosial dengan isi sebagai berikut.
- Membatasi mobilitas perorangan, memperkecil dan menghindari kontak langsung dengan orang lain dalam aktivitas sehari-hari ditempat kerja dan fasilitas umum.
- Menghindari kerumunan diarea publik dan tempat acara.
- Menjaga jarak fisik (Physical Disntancing) yaitu minimal jarak 1 meter antara satu orag dengan orang lainnya.
- Patuh dan disiplin dalam mentaati protokol penanganan covid-19.
- Mengawasi pasien terkonfirmasi. (ed/red)
Komentar