Pengadaan Tanah GORR Bermasalah, Kejati Periksa Pejabat Pemprov Gorontalo

LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Tindak Pidana dalam Pengadaan Tanah pembangunan GORR, Pejabat Pemprov Gorontalo diperiksa Kajati Gorontalo. Selasa (13/11).

Seperti diketahui Pembangunan Jalan Lingkar Luar Gorontalo yang direncanakan selesai tahun 2017 dan telah dikerjakan sejak 2012. Namun masuk tahun kedua dalam penambahan waktu pelaksanaannya masih terkendala pada Pembebasan Lahan yang meninggalkan persoalan hukum.

Dugaan kasus Korupsi ini membuat sejumlah nama dan pejabat pemprov yang sudah tidak asing lagi, diperiksa Kejaksaan Tinggi sebagai Saksi. Pejabat yang diperiksa sebagai saksi yaitu Idris Rahim, Anis Naki dan David Bobihoe sebagai mantan Bupati Gorontalo serta Rustam Akili mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo DR. Firdaus Dewilmar membenarkan pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan persnya ia menyampaikan pemeriksaan para Pejabat Pemprov ini sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pengadaan Tanah GORR.

“mereka diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana Pengadaan Tanah GORR, dalam hal ini agar titik terang kasus ini dan siapa yang bertanggungjawab atas tindak pidana tersebut”. terang Firdaus.

Pada wartawan Wagub Idris Rahim mengatakan dirinya diperiksa terkait Pengadaan Tanah pembangunan GORR.

“Saya diperiksa sebagai Saksi dalam Pengadaan Tanah GORR, hanya itu” jawab Wagub singkat.

Anis Naki di sela-sela Istrahat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Sementara itu, Anis Naki saat selesai istrahat Sholat Dzuhur di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum bisa memberikan banyak komentar.

“wah,, masih no comment lah.. masih proses soalnya” ungkap Anis Naki.

Estimasi kerugian negara dalam Pengadaan Tanah GORR tersebut diperkirakan hampir 80% dari total Pengadaan Tanah. Menurut Kajati Firdaus Ada sekitar 80% dari 1100 orang pemilik tanah yang dianggap bermasalah.

“ada sekitar 80 persen orang yang dianggap berhak menerima ganti rugi atas Pengadaan Tanah tersebut bermasalah, nama mereka diganti. disitulah temuannya” ungkap Kajati Gorontalo.

Salah satu yang juga dimintai keterangan sebagai Saksi adalah Rustam Akili yang pernah menjadi Aleg di DPRD Provinsi Gorontalo. Rustam mengungkapkan pemeriksaan atas dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pengadaan Tanah GORR dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo saat itu.

“saya kan waktu itu masih menjabat sebgai Ketua DPRD Provinsi, jadi saya juga diminta keterangan sebagai Saksi.” terang Rustam.

David Bobihoe di sela-sela Istrahat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Sedangkan David Bobihoe yang juga ikut dimintai keterangan sebagai Saksi karena pernah menjabat sebagai Bupati Gorontal saat itu, sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan dan menuju ruangan pemeriksaan.

Sampai pukul 16.30 sore ini ke 4 orang yang diminta sebagai saksi oleh Kejati Gorontalo masih menjalani Pemeriksaan yang dimulai sejak jam 9 pagi tadi.

Laporan: Najid Lasale
Editor: Syahrir

Komentar