Kawal Pembangunan IKN Nusantara, KPK Bentuk Satgas

Jakarta – ligo.id – KPK menyiapkan sejumlah strategi untuk pendampingan dan mengawasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (21/3/2022).

Kepala Otorita IKN berkonsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik.

Sebelumnya, pada Rabu (2/3/2022) KPK telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara dan meminta pendampingan KPK.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK).

KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.

Satgas tersebut akan melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya melalui Direktorat Monitoring KPK yang melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA).

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Selain itu, Tim Koordinasi Supervisi akan fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN.

Tugas lain Stranas PK akan mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain terkait, penyiapan lahan: ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.

Selanjutnya terkait, Penyediaan tenaga kerja, Pengelolaan aset-aset milik negara, Proses pengadaan barang dan jasa, dan Mekanisme pembiayaan.

Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga aspek, tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi. #mh/fen

Komentar