Kasus Pembunuhan di Halte Desa Mongolato Dilimpahkan ke Kejari Kabgor

LIGO.ID – Kasus pembunuhan Berencana terhadap Warga Desa Mongalato, Reyke Hanafi hingga Meninggal Dunia, kini dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Berkas Perkara para Pelaku dianyatakan Lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selasa (10/12) di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Ke 6 Tersangka dengan inisial RA, AT, YU, RW, RD dan EF sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo karena berkasnya sudah Lengkap atau P-21,”  kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami.

Ia juga menerangkan, selain 6 Tersangka, pihaknya juga semntara ini masih mencati 1 orang lagi Tersangka Pelaku Pembunuhan Berencana tersebut.

“Pihak Kami saat ini sementara mencari 1 Tersangka lainnya yang sudah menjadi Buron dengan inisial JP alias Jopan dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Kukuh Ismail.

Pelimpahan Kasus Pembunuhan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan tentang adanya Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo atas kasus Pembunuhan terhadap Reyke Hanafi di depan Halte SMA N 1 Telaga.

Sebelumnya Pembunuhan Berencana tersebut terjadi di depan Halte SMAN 1 Telaga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo pada Selasa (13/08/2019) lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

Ke 6 Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55  Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55  Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.  (arl/pr)

Komentar