Juliari Mensos Serahkan Diri ke KPK

LIGO.ID – Juliari P. Batubara Menteri Sosial menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) pandemi virus corona, Minggu (6/12) dini hari.

Juliari tidak mengeluarkan pernyataan apapun ketika tiba di gedung KPK dua jam setelah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, mengumumkan penetapan Juliari Peter Batubara atau JPB sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya.

Bersama empat orang lainnya Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, mengumumkan penetapan Juliari Peter Batubara atau JPB sebagai tersangka

Baca juga :  Otonomi Daerah Banyak Berikan Dampak Positif

“KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima, yaitu JPB, MJS, AW. Dan sebagai penerima AIM dan HS,” tegas Firli saat memberikan keterangan pers secara daring, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Empat orang lain selain JPB yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu masih pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kasus dugaan korupsi ini menurut Firli terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) enam orang bersama barang bukti, yaitu uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Uang itu, menurut Firli, disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop-amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025 - 2045

“Adapun kronologis tangkap tangan yang dilakukan, pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat terjadinya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JBP,” tutur Firli.

Selaku penerima Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (#c)

Komentar