Jalan Panjang “7 Ruas Jalan” Menuju Bui

LIGO.ID – Jalan panjang Kasus 7 Ruas Jalan di Kota Gorontalo perlahan mulai menemui titik terang. Satu-persatu “PELAKU” 7 Ruas Jalan pun digiring berjalan menuju Bui. Tahun lalu misalnya, pada 18 Juli 2018, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan 3 Tersangka, masing-masing  Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SAM, beserta 2 Orang lainnya, LME, Direktur PT. Bumi Mata Kendari dan S, Direktur PT. Fathir Karya Tama.

Direktur PT. Bumi Mata Kendari, LME, ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi pada proyek  paket Peningkatan Pekerjaan di Jalan Rambutan dengan nilai Rp. 19.440.000.000 tahun anggaran 2015 dan Direktur PT. Fathir Karya Tama, S, ditahan terkait paket Peningkatan Jalan Beringin Dua dengan nilai Rp. 2.535.535.000 tahun anggaran 2015.

Dua Proyek yang telah dilakukan Penahananan oleh Kejaksaan Tinggi ini merupakan 2 Kasus dari 4 Kasus Proyek 7 Ruas Jalan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi. 2 Kasus Proyek lainnya yang ditangani Kejaksaan Tinggi ialah proyek paket peningkatan Pekerjaan Jalan Delima oleh PT. Karunia Jaya sebesar Rp. 8.772.000.000 tahun anggaran 2015 dan paket peningkatan Pekerjaan Jalan Beringin oleh PT. Lia Bangun Persada senilai Rp. 23.414.430.000.

Sementara 3 Proyek dari 7 Proyek Ruas Jalan di Kota Gorontalo ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Sebelumnya Juni 2018 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang waktu itu masih dijabat Firdaus Dewilmar, Dirinya menerangkan terkait Proyek 7 Ruas Jalan anggarannya kata Dia merupakan usulan dari Pemerintah Kota dan Dewan Kota Gorontalo. Saat itu pun Kejaksaan Tinggi secara intensif melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi termasuk sejumlah nama yang sudah tidak asing lagi, Marten Taha, Roem Kono, dan Ethon Parman Lihawa.

Seiring dengan pernyataan Kajati Firdaus Dewilmar, Marten Taha dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi 06 September 2018, diperiksa sebagai Saksi kepada hakim Marten Taha mengungkapkan “Tahun 2015 itu Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan Proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan sebesar 68 Milyar Rupiah kepada Kementerian PU/PR untuk Pembangunan Jalan di Kota Gorontalo. Namun setelah direvisi dari Kementerian itu, Anggaran Proposal yang Kami ajukan menjadi 65 Milyar, dan Disetujui,”

Marten Taha juga mengakui, Pelaksana dalam Proyek 7 Ruas Jalan tersebut sudah sesuai Prosedur melalui mekanisme Lelang. Kepada Marten Taha, Hakim juga menanyakan apakah Dirinya mengenal Ethon Parman, yang merupakan Pemenang Tender dalam Pembangunan 7 Ruas Jalan.? Marten Taha menjawab mengenal Ethon Parman, namun tidak mengetahui kalau Ethon Parman menjadi salah satu Pemenang Tender dalam Pembangunan 7 Ruas Jalan. Tak hanya itu, Marten Taha juga ditanyakan sejauh mana Dirinya bertanggung jawab atas DAK Tambahan yang telah Disetujui. Kepada Hakim Marten Taha menjawab sebagai Walikota, Dirinya bertanggung jawab dalam Pembangunan 7 Ruas Jalan tersebut hanya sampai pada Anggaran tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Untuk selanjutnya ada Lembaga Pemerintah Kota yang membantu Saya dalam mengawasi Pengerjaan 7 Ruas Jalan ini,” terang Marten dalam Persidangan setahun lalu.

Dalam Sidang September tahun lalu itu, selain Marten Taha diperiksa sebagai Saksi, Fedriyanto Koniyo yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo juga Diperiksa. Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid, pun tidak luput dari Pemeriksaan Hakim. Ia dimintai keterangannya yang saat itu (Pelaksanaan Proyek) menjabat sebagai Kepala BAPPPEDA Kota Gorontalo.

Tak sampai disitu, Jalan Panjang Proyek 7 Ruas Jalan di Kota Gorontalo masih berlanjut. Juni 2019 kemarin Walikota Gorontalo Marten Taha kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi sebagai Saksi pada pelaksanaan proyek di Jalan Beringin Dua. Sayang, usai diperiksa, Marten saat itu tidak memberikan keterangan apapun kepada media. Bahkan terkesan ingin menghindar.

Setelah melewati Proses yang panjang itu akhirnya Kejaksaan Tinggi melakukan Penahanan terhadap Roly Parman. Ia diketahui sebagai Staf Direktur PT. Fathir Karya Tama dalam pekerjaan Pemeliharaan Jalan Beringin Dua. Dalam Kasus ini Kejaksaan Tinggi memperkirakan Kerugian Negara mencapai Rp. 315.000.000.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi masih melakukan pendalaman. Kemungkinan bertambahnya Tersangka tergantung Fakta Persidangan dan Keterangan Baru. (ol/pb)

Komentar