Wali Kota Paparkan Realisasi Penggunaan Dana Covid-19 ke Kejati Gorontalo

Kota Gorontalo – ligo.id – Wali Kota Gorontalo bersama lima kepala daerah kabupaten/kota yang ada di provinsi Gorontalo memaparkan penyerapan dana penanganan covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Alhamdulillah kami di minta oleh pak Kejati dan pak Kapolda untuk memaparkan sejauh mana tingkat masing-masing daerah.” kata Wali Kota Marten Taha usai melakukan Rapat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kota Gorontalo. Senin (23/8/2021)

Hal itu dilakukan Kejaksaan Tinggi untuk memantau pengawasan terhadap penyerapan anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi mengundang enam kepala daerah untuk memastikan penyerapan dana penanganan Covid-19 berjalan sesuai dengan penggunaannya.

Baca juga :  Marten: ASN Jangan Diintervensi Soal Politik

Dalam penyampaiannya, Marten Taha menyampaikan, dana Covid-19 untuk kota Gorontalo bersumber dari APBD Kota Gorontalo yang di ambil dari Refocusing dan Realokasi dengan jumlah Rp42,9 Miliar.

Anggaran tersebut, kata Marten, diambil dari 8 % dari APBD yang bersumber dari dana transfer dalam hal ini Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.

“Dari total pencapaian kami di kota Gorontalo, telah menyerap 58,44 % untuk dana penanganan Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, insentif kesehatan, penyaluran bansos dan dana untuk kegiatan kesehatan lainnya.” terang tokoh yang biasa disapa MT itu.

Ia menuturkan, realisasi anggaran Covid-19 tersebut adalah upaya kerjasama dan sinergitas antara semua unsur pemerintahan ditingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca juga :  Makan Malam dengan Mentan RI, Wali Kota Bahas Pengembangan dan Penguatan KRPL

“Saya tentunya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati dan Kapolda, sebab akan dikhawatirkan jika nantinya kepala daerah bermasalah dengan hukum tentang penanganan covid-19 ini terutama penanganan anggarannya.” jelasnya.

“Mereka mengarahkan kepada kami bahwa penanganan Covid-19 pasti linier dengan anggaran. Jangan anggaran sudah keluar besar, akan tetapi hasilnya tidak ada.” lanjutnya.

Usai pertemuan itu, jelas Marten, pemerintah daerah diberikan pengarahan terkait pemanfaatan anggaran Covid-19 yang harus berdasarkan aturan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada. #vv/ef

Komentar