Eks Jubir KPK Terima Tawaran Jadi Pengacara Putri Chandrawati

LIGO.ID – Kabar terbaru mantan juru bicara atau jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan punya alasan menjadi pengacara Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022).

Eks jubir KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membulatkan tekad dan sampaikan alasan mengapa mau menjadi pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Febri Diansyah eks jubir KPK itu menyatakan ada alasan yang menguatkan dirinya menjadi pengacara Putri Candrawathi, setelah bertemu istri Ferdy Sambo tersebut.

Kepada awak media dan publik Febri Diansyah menyatakan sebagai pengacara dan bergabung menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Adapun pernyataan Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi ia umumkan lewat akun Twitternya @febridiansyah pada Rabu (28/9/2022).

Febri Diansyah mantan jubir KPK ini mengaku bila pilihannya tersebut akan menimbulkan ragam pendapat di masyarakat.

“Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,” tulis Febri Diansyah. Selanjutnya, sebagai bentuk pilihan profesional sebagai advokat, Febri Diansyah sedikit memberikan alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacara Putri Candrawathi.

“Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif,” tulis Febri.

Febri Diansyah mengaku dirinya diminta bergabung ke tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu.

Febri Diansyah pria berkacamata itu mengaku mempelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Putri Candrawathi.

Bahkan Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Putri Candrawathi.

“Ya saya memang diminta bergabung dengan di Tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu bu Putri Candrawathi saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” tulis Febri Diansyah.

Untuk diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara bu Putrri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” lanjut Febri Diansyah.

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh oleh ibunya.

Komentar