FS dan PC Hadirkan Guru Besar Unhas Untuk Saksi Ahli Meringankan

Jakarta – ligo.id – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli meringankan dalam persidangan. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023) kali ini yakni ahli pidana yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.

“Menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH., MH., MSi., CLA” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, sebut Said, adalah pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan kriminologi.

Hal-hal yang bakal didalami dari Said yakni soal pasal yang digunakan terhadap para terdakwa, hukum acara pidana, serta terkait kriminologi itu sendiri.

Baca juga :  FLS2N Tahun 2024 Lombakan Tujuh Cabang, Lukman: Jurinya dari Eksternal

“Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini” ujar Febri. #

Komentar