Jakarta – ligo.id – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli meringankan dalam persidangan. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023) kali ini yakni ahli pidana yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.
“Menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH., MH., MSi., CLA” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, sebut Said, adalah pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan kriminologi.
Hal-hal yang bakal didalami dari Said yakni soal pasal yang digunakan terhadap para terdakwa, hukum acara pidana, serta terkait kriminologi itu sendiri.
“Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini” ujar Febri. #
Komentar