Dilaporkan mantan Dosennya, begini Tanggapan Rektor Unisan Gorontalo

LIGO.ID – Rektor Universitas Ichsan Gorontalo, Gaffar La Tjokke angkat bicara soal Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Pemecatan Sepihak oleh Mantan Dosen Unisan.

Gaffar La Tjokke menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pak Rahmad Kaluara dari Kampus, apalagi hanya karena soal Pesangon atau Gaji. Rektor Unisan ini juga membantah pernyataan soal gajinya (Rahmad Kaluara) yang tidak dibayarkan itu adalah tidak benar. Menurut DR. Gaffar gaji dari mantan Dosen di Kampus yang dipimpinnya itu ada, hanya saja yang bersangkutan tidak mau mengambil gaji tersebut.

“Dia ini tidak memenuhi syarat, kemudian Kita surati, Kita beri peringatan tentang adanya Aturan yang ada, dan tidak ada yang memecat Dia akan tetapi Dia mengeluarkan diri sendiri dan dia ke Depnaker untuk menuntut Pesangon,” urai Gaffar La Tjokke saat ditemui di Ruangan Rektor Unisan. Rabu (04/12).

“Dia ini sudah lama tidak aktif di kampus, kemudian Dia tidak ambil-ambil gajinya, padahal Gajinya ada, karena maunya Dia harus digaji sesuai UMR,” sambung DR. Gaffar La Tjokke.

Lanjut Gaffar menjelaskan Rahmad Kaluara status pendidikannya tidak memenuhi standar Pengajar di Perguruan Tinggi. Menurut UU Guru dan Dosen Tahun 2005 kata Gaffar yang harus mengajar sebagai Dosen itu harus berpendidika minimal S2.

“Makanya Kami beri kebijaksanaan, tawarkan Dia melanjutkan Studinya, dengan Kita bayar biaya kuliahnya sampai dengan selesai studinya tersebut, tapi Dia (Rahmad Kaluara) tidak mau,” ungkap Gaffar.

Menurut Gaffar, pihak Kampus Unisan Gorontalo telah menawarkan untuk berdamai yang juga difasilitasi oleh Disnaker Provinsi Gorontalo, meskipun Rahmad Kaluara tetap melanjutkan proses hukum sampai ke Pengadilan.

“Kita juga sudah menawarkan untuk damai, dengan menawarkan juga supaya Anaknya kita biayai pergi S2 akan tetapi Dia tetap tidak mau terima,” ucapnya.

“Jadi Dia laporkan kita ke Pengadilan. Kita ikuti saja apa yang Dia mau, setelah ada keputusan dari Pengadilan, Kita ikuti Putusan tersebut, tutup DR. Gaffar La Tjokke.

Rektor Unisan Gorontalo ini juga menjelaskan terkait Yayasan Pendidikan yang merupakan Lembaga Sosial, Nirlaba bukan Perusahaan Profit Center dan Dikti juga tidak mengatur tentang Gaji Dosen. (arl/pb)

Komentar