Alasan Tenaga Honorer Dihapus di Instansi Pemerintah pada November 2023

Jakarta – ligo.id – Tahun 2023 nanti akan jadi kabar buruk bagi tenaga honorer yang akan ditiadakan atau dihapus di instansi pemerintah.

Lantas, kenapa tenaga honorer dihapus? Publik pun bertanya-tanya alasan kenapa tenaga honorer dihapus. Pasalnya, tenaga honorer jumlahnya cukup banyak baik yang bekerja di wilayah pusat dan daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Alex Denni menyampaikan, tak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara).

“Berdasarkan UU No 5 Th 2014 ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil)  dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Alex.

Alex juga menegaskan, rencana dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 ini bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba atau mendadak. Pasalnya, rencana ini sudah dibahas sejak tahun 2005.

Mendiang MenPANRB, Tjahjo Kumolo juga pernah menyampaikan, untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer diberi batas waktu sampai tahun 2023, yang mana hal ini terlah tertuang dalam PP.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Mengacaukan Kebutuhan Formasi ASN

Salah satu alasan rekrutmen tenaga honorer dihapus oleh pemerintah mulai 2023 yaitu karena rekrutmen tenaga honorer ini dianggap membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah.

Seperti diketahui, rekrutmen tersebut diadakan terus menerus, sehingga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan.

Pemerintah Khawatir

Rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai ini memunculkan kekhawatiran yang dirasakan pemerintah.

Padahal ada PP yang menjelaskan, merekrut tenaga honorer itu dilarang.

Ini tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, ini termaktub juga dalam Pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK.

Adapun penghapusan tenaga honorer ini berlaku efektif pada 28 November 2023, pihak Kemenpan RB meminta instansi masing-masing untuk segera melakukan pemetaan bagi pekerja/pegawai non-ASN.

Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang masih merekrut tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang Rekrutmen Tenaga Honorer

Kebijakan tenaga honorer dihapus ini mengacu Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan diantaranya, dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu Apa Ganti Tenaga Honorer 2023?

KemenPANRB akan merekrut pekerja alih daya atau yang sering disebut dengan outsourcing sebagai tenaga tambahan di instansi yang membutuhkan.

Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Posisi yang akan diisi oleh pihak ketiga akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Yang jelas, tenaga itu tidak berstatus honorer.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Seperti penjelasan di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) juga akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, agar instansi masing-masing tak meerekrut pegawai non-ASN lagi.

Bagaimana dengan Nasib Tenaga Honorer Saat Ini?

Tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun yang memenuhi syarat diberi kesempatan untuk mengikuti kembali seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Apa yang terjadi jika tenaga honorer tersebut tak lolos seleksi?

Akan ada langkah penyelesaian bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang tak memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KemenPANRB akan menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum tanggal 28 November 2023.

Meski begitu, hal ini tetap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi tenaga honorer yang masih aktif saat ini, karena KemenPANRB menegaskan akan ada sanksi bagi PPK yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN. #wan/rd

Komentar