Menteri PAN-RB Larang Pejabat ASN Gelar Bukber

Jakarta – ligo.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan larangan para pejabat dan ASN menggelar buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan memiliki tujuan yang baik.

Salah satunya, mencegah kesan ASN selama Ramadan sibuk menjadi panitia bukber.

“Pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama” ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Menurut Anas, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi.

Namun, katanya, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus melalui acara bukber.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antarkementerian, lembaga, emda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi” kata Anas.

Lebih lanjut, Anas menyarankan jika ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

Menurut Anas, langkah seperti itu lebih konkret untuk mewujudkan solidaritas sosial.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial” tegas Anas.

Dalam kesempatan ini, Anas mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Hal itu sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Dengan aturan itu, Anas meminta pejabat dan ASN untuk mematuhi soal larangan bukber selama Ramadan.

Jika tidak, kata Anas, Kementerian PAN dan RB akan menjatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji” kata Anas.

Diketahui, arahan Presiden Jokowi agar ASN dan pejabat dilarang bukber selama Ramadan tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. #

Komentar