Gorontalo – ligo.id – Pansus Penyusunan Perda Penyelengaraan Zakat yang sedang digagas DPRD Provinsi Gorontalo mendapat masukan tentang penyelenggaraan zakat di daerah.
Masukan tersebut diantaranya, kata Warsito berupa Perda Zakat tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang ada di pusat.
“Namun, untuk penyelenggaraan zakat di daerah. Kita diberi arahan untuk memodifikasi aturannya sesuai dengan kearifan lokal dan niat baik untuk mengoptimalkan zakat” kata Ketua Pansus, Warsito Sumawiyoto saat Kunker di Kantor Baznas RI.
Ia menuturkan, pengoptimalan tersebut yang dimaksud Baznas, Perda zakat diarahkan untuk dioptimalkan dari sisi potensi dan pemanfaatan.
“Dan Alhamdulilah lewat kesempatan ini, kita mendapat penjelasan yang komprehensif dari pimpinan Baznas RI dan pakar bidang hukum penyelenggaraan zakat.” tandasnya. #vv/red
Komentar