Tergugat Mangkir, Sidang Perkara Pilkades Molangga Ditunda

LINTAS GORUT (LIGO) – Untuk kesekian kalinya Sidang Perkara gugatan Tata Usaha Negara perkara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Molangga Kecamatan Tolinggula di tunda, pasalnya para Tergugat tidak hadir dalam lanjutan Agenda Sidang tersebut. Selasa (02/04/19).

Esau Ngefak, SH yang menjadi Ketua Majelis Hakim, menyampaikan PTUN Gorontalo telah melayangkan Surat Panggilan bagi Tergugat melalui Bupati Gorontalo Utara sebagai atasan para Tergugat.

“Coba saudara lihat, ini Bukti Panggilan yang sudah Kami sampaikan kepada Pak Bupati (Gorontalo Utara),” kata Esau Ngefak kepada Penggugat sambil memperlihatkan Bukti Penerimaan Surat Panggilan kepada Bupati Gorontalo Utara.

“Cukup disayangkan juga, para tergugat tetap mangkir dari panggilan pengadilan walaupun telah di panggil melalui Bupati.” sambung Ketua Majelis Hakim perkara Pilkades Molangga ini.

Majelis Hakim pun akan melanjutkan kembali Agenda Mendengarkan Jawaban Para Tergugat atas Gugatan Yang Diajukan oleh Penggugat pada minggu depan.

Kesempatan Terakhir minggu depan, Kami akan memanggil para Tergugat melalui Bupati, kecuali Pihak Ketiga, saudara Narwan Pongoliu sudah tidak dipanggil lagi. Sebab yang bersangkutan tidak mau menggunakan Haknya untuk Menjawab Gugatan Penggugat di hadapan Majelis Hakim.” kata Esau Ngefak.

“Ini bukan Panggilan Pribadi, Kami memanggil para Tergugat ini atas nama Lembaga Konstitusi Negara. Sehingga itu, sekali lagi Saya harapkan Semua Pihak agar menghormati Pengadilan. Sidang akan di lanjutkan kembali pada Selasa, 9 April 2019, Jam 10.00 WITA,” tukas Hakim sambil mengetuk palu menutup Persidangan.

Kepala Dinas PMD Kab. Gorontalo Utara, Abdullah Bakari, yang dimintai keterangan oleh Jaringan Media SMSI Gorontalo, mengkonfirmasi soal Panggilan dari PTUN tersebut dan telah diteruskan kepada para Tergugat kemarin, Senin (01/04/2019).

“Iya, Surat Panggilan dari PTUN itu sudah di Disposisi oleh Pak Bupati kepada Kami, dan Kami sudah lanjutkan kepada para Tergugat,” kata Abdullah Bakari.

“Insya Allah, upaya Majelis Hakim untuk Memanggil para Tergugat untuk Terakhir Kalinya minggu depan ini akan mendapatkan respon dari para Tergugat.” tutup Om Ulla (panggilan akrab Kadis PMD Gorut).

Laporan: Jaringan SMSI/AT/KP
Editor: Syahrir

Komentar