Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Beri Sanksi Tegas Bagi Peserta Pemilu 2019

LINTAS POLITIK (LIGO) – Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada Pemilihan Umum 2019 ada 3 Tahap Pelaporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Akhir Dana Kampanye. 3 Tahapan Pelaporan Sumbangan Kampanye ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Divisi Penyelenggara Teknis Hendrik Imran pada Sosialisasi LPDSK. Senin malam (17/12) Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.

“Seluruh Pengeluaran dan Sumbangan yang sudah diterima oleh Peserta semuanya harus dimasukkan dalam Laporan Sumbangan dan Kampanye pada pertengahan ini, kemudian akan di akumulasi pada Laporan Akhir Dana Kampanye pada april nanti,” kata Hendrik Imran.

Lanjut Hendrik mengatakan Peserta Pemilu boleh menerima Sumbangan dari Perseorangan maupun Lembaga yang tidak dilarang oleh Aturan yang ada, namun ada batasan nominal sumbangan yang bisa diterima.

Sumbangan dari Perseorangan total yang bisa disumbangkan Rp. 2,5 Milyar dan untuk Kelompok atau Lembaga dan Badan Usaha Perseorangan batas maksimal Rp. 25 Milyar.

Sumbangan yang Dilarang ialah berasal dari Sumber Pihak Asing, Penyumbang Yang Tidak Jelas Identitasnya, Hasil Tindak Pidana, Pemerintah seperti BUMN, BUMD, maupun BUMdes.

“Bila Sumbangan yang diberikan melewati Batas Maksimal yang diatur maka wajib dikembalikan ke Kas Negara,” terang Hendrik Imran.

Sosialisasi Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada Pemilihan Umum 2019 oleh KPU Provinsi Gorontalo. Senin(17/12).

Bagi Peserta Pemilu yang tidak memasukkan Laporan Sumbangan maka KPU akan memerikan Sanksi.

“Jika Mereka tidak memasukkan, Mereka akan dikenakan Sanksi, Calon akan ditunda penetapannya sebagai Calon Terpilih dan bila secara keselurahan Parpol tidak memasukkan maka Parpol akan dicoret sebagai Peserta Pemilu,” tegas Hendrik.

Laporan: Najid Lasale
Editor: Gilang

Komentar