Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu, KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasi PKPU 4/2022

Gorontalo – ligo.id – Jelang pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Gorontalo sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 kepada pimpinan Partai Politik di Gorontalo bersama sejumlah pimpinan media massa.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua KPU provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan, sosialisasi kali ini untuk menyamakan persepsi KPU di daerah bersama partai politik jelang pendaftaran peserta pemilu 2024.

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

“Kami (KPU Provinsi Gorontalo) melaksanakan perintah yang diberi oleh KPU RI, terkait berbagai hal, semisal sosialisasi menyamakan persepsi tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan partai politik,” ujar Fadliyanto. Sabtu (30/7/2022)

Sosialisasi yang digelar disalah satu hotel di kota Gorontalo itu dihadiri sejumlah pimpinan partai politik dan penggiat pemilu serta dari unsur media massa siber, cetak dan elektronik.

Lanjut Fadliyanto menerangkan, khusus untuk parpol yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemillu 2024 harus mengetahui hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kategori parpol dalam pemilu 2024 nanti.

Baca juga :  Buliide dan Tomulabutao Dicanangkan Sebagai Kelurahan Bersinar

“Seperti putusan MK ada tiga kategori partai politik. Katergori pertama adalah partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) di tahun 2019 kemarin. Kategori kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak mencapai PT. Kategori ketiga, adalah parpol calon peserta pemilu tahun 2024 nanti,” tutur Fadli.

Pada tahapan pendaftaran peserta pemilu, ujar Fadli, masing-masing parpol akan menyesuaikan dengan teknis dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

“KPU di provinsi maupun kabupaten kota akan melaksanakan perintah KPU RI tentang teknis dan mekanismenya,” tandas Fadliyanto. #put/oya

Komentar