Serikat Pekerja Metal Demo DPRD Provinsi Gorontalo, Tolak Omnibus Law

LIGO.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law dan kenaikan BPJS Kesehatan di DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua FSPMI Gorontalo, Meiske Abdulah menjelaskan bahwa ketika omnibus law ini disahkan oleh pemerintah, maka yang ada bukan membawa kesejahteraan tetapi malah menyengsarakan buruh atau pekerja.

“Upah 40 jam perminggu sesuai dengan UU No 13 akan di hapus, yang ada adalah penerapan pembayaran upah perjam jadi suka-suka pengusaha dan tidak lagi sesuai aturan,” kata Meiske di lokasi, Senin (20/1).

Baca juga :  Kadis Kominfotik Gorontalo Dorong Lembaga Penyiaran Memperbarui Konten Lokal  

Selain itu, jika UU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan maka outsourching akan terbuka untuk semua jenis pekerjaan padahal outsourching ini hanya berlaku pada 5 jenis pekerjaan.

“Maka efeknya tidak akan ada lagi karyawan tetap yang ada hanyalah karyawan kontrak,” kata Meiske

“Lalu jaminan kesehatan juga akan hilang, bagaimana pengusaha mau membayar sementara dasar perhitungan pembayaran bpjs tenaga kerja dan kesehatan itu adalah UMP semntara pekerja hanya free lance,” tambahnya lagi.

Dalam rancangan UU Cipta Lapangan Kerja akan dihilangkan juga sanksi pidana bagi pengusaha. Padahal, dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.

Baca juga :  Tiga Pesan Penjagub Ismail Dalam Gebyar UMKM 2024

Karena itu, pihaknya menolak Omnibus Law dan kenaikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Kami menolak omnibus law yang menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesango, Fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak di perluas, jaminan sosial terancam hilang serta menolak menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha,” pungkasnya. (arl/ggf)

Komentar