KSBSI Sebut Kenaikan UMP Belum Tawarkan Win-win Solution

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Silaban menilai formula penghitungan upah secara substantif belum memberikan win-win solution.

Pasalnya, muncul indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha sehingga kenaikan upah sulit lebih 6%.

“Muncul indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpa membuat kenaikan upah tidak bisa lebih 6%, karena alpha itu sendiri mengurangi persentase pertumbuhan ekonomi” kata Elly. Selasa (21/11/2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 memang memasukkan indeks tertentu yang dilambangkan dengan alpha dalam penghitungan upah di samping inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga :  Pembebasan Lahan di IKN Belum Tuntas Diujung Masa Jabatan Jokowi

Saat sidang pleno, Elly menjelaskan, unsur serikat pekerja maupun serikat buruh menolak rentang alpha dalam formula perhitungan sebesar 0,1 sampai dengan 0,3. KSBSI juga meminta alpha bisa berada pada rentang 0,5 sampai 1.

Menurutnya, kenaikan UMP ini jauh dari yang diharapkan oleh unsur pekerja. Elly menilai angka kenaikan ini hanya penyesuaian untuk kenaikan harga tempat tinggal dan kebutuhan pokok.

“Kenaikan jauh dari yang diharapkan, hanya penyesuaian harga kontrakan dan harga bahan pokok, bahkan ada UMP yang bertambah hanya Rp 60.000 di Sumatera Barat. Kan menyedihkan, ngapain kalau hanya begitu,” pungkas dia.

Baca juga :  Kata Pramono Anung Soal Fitnah Kematian Putra Ridwan Kamil Jadi Bahan Kampanye

Elly menuturkan KSBSI akan berdiskusi terkait langkah selanjutnya menyikapi kenaikan UMP sejumlah provinsi yang dinilai sangat kecil.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menginstruksikan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.

Komentar