Langgar Perjanjian Kerja Bersama, Federasi Serbundo Gugat PT. Daya Labuhan Indah

Medan – ligo.id – Puluhan buruh melalui Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) gugat pengusaha perkebunan kelapa sawit (PT. Daya Labuhan Indah) yang beralamat di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan itu karena pengusaha (PT) melanggar perjanjian kerja bersama (PKB). Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memasukkan tunjangan natura dalam komponen perhitungan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sejak pada Tahun 2020 yang lalu.

“Ada sebanyak 52 buruh PT Daya Labuhan Indah. Kita berharap gugatan mereka dikabulkan Majelis Hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan,” sebut Ketua Umum DPP F-Serbundo, Herwin Nasution, SH dalam keterangan persnya di Medan. Senin (18/04/2022).

Herwin Nasution mengatakan, para buruh itu sudah menunggu lebih dari setahun. Namun karena tidak ada niat baik, mereka pun melayangkan gugatan.

Baca juga :  Berantas Narkoba, Marten: Harus Masif

“Gugatan sudah dilayangkan pada 7 Desember 2021 lalu dan sudah beberapa kali persidangan. Pada 21 April 2022 nanti agendanya sidang putusan. Jadi kami berhadap majelis hakim memutuskan secara adil,” katanya.

Ditambahkan Plt Sekjen DPP Serbundo, Lorent Aritonang mengatakan, diperjanjian kerja bersama pada pasal 31 dijelaskan tentang komponen upah. Tunjangan natura merupakan tunjangan tetap dan sudah menjadi kebiasaan selama berpuluh tahun tunjangan ini masuk dalam komponen THR. Namun pada 2020 komponen itu dihilangkan.

“Sebelumnya masalah ini sudah dimediasi oleh Disnaker Labuhanbatu, dan Disnaker menganjurkan agar tunjangan itu dibayarkan. Namun sampai setahun tidak juga dibayarkan dan perusahaan tidak ada membuat gugatan jika merasa keberatan. Itulah mengapa kami menggugat,” kata Lorent.

Sementara salah seorang kuasa hukum buruh dari Serbundo, Ismail Hasan berharap gugatan mereka dimenangkan di pengadilan agar tidak menjadi contoh buruk bagi perusahaan lainnya.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

“Kita berharap gugatan ini dimenangkan di pengadilan, agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.” harap Ismail. #sdr/rd

Komentar