Saksi Daden Mengatakan Brigadir J Minta di Carikan Pasangan

Jakarta – ligo.id – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, menceritakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pernah mengaku jenuh dan minta dicarikan perempuan. Permintaan tersebut disampaikan Brigadir J terjadi sebelum peristiwa dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Deden saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).

“Dia mulai bercerita dengan saya kalau tidak salah seperti, dia (Brigadir J) ‘selama ini kamu punya rasa jenuh atau tidak’ lalu saya tidak terlalu menggubris setelah jalan ada enggak rasa jenuh. Saya jawab, ‘namanya bekerja ya ada rasa jenuh'” ujar Daden.

Deden mengaku, Brigadir J menyampaikan hal tersebut pada 6 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah merayakan hari jadi pernikahan mereka di Magelang.

Baca juga :  President “Jokowi” Kicks Off  Working Visit to Goro talo 

Daden pun kala itu menasihati Brigadir J agar memiliki resolusi setiap tahun dan diminta segera menikah. Namun, Brigadir J disebut berbalik tanya.

“Yosua menjawab kalau tidak salah, ‘nikah sama siapa.’ Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, ‘yang bidan itu Lek’ kemudian dia jawab ‘enggak lah.’ Terus dia (Brigadir J) sampaikan, ‘makanya lah kau carikan aku cewek'” jelas Daden.

Daden mengaku pernah beberapa kali menjodohkan Brigadir J dengan perempuan lain. Hal ini karena Brigadir J mengeluh kerap diminta ibunya untuk segera menikah.

Baca juga :  Dukung Penuh Pilkada 2024, Ini Tindakan Pemprov Gorontalo

“Jadi cerita itu di restoran Mie Gacoan. Kenapa kau minta carikan cewek, dia (Brigadir J) bilang tidak tahu mama aku suruh cepat aku nikah terus. Sedangkan aku itu orang Batak itu pantangan untuk melangkahi kakaknya. Karena kakaknya disampaikan belum menikah” ungkap Daden.

Daden dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Daden menjadi saksi bersama 9 saksi lainnya, yakni Susi (ART), Damianus Laba Kobam atau Damson (sekuriti), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Daryanto atau Kodir (ART), Marjuki (sekuriti), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (anggota Polri).

Diketahui, Sambo dan Putri didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Jaksa juga mendakwa Sambo melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam perkara ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP. #

Komentar